Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian antara penerapan Standar Akuntansi Basis Akrual dalam PP 71/2010 pada LKPD Kab. Nganjuk Tahun Anggaran 2013. PP 71/2010 terdiri dari lingkup basis akuntansi akrual pada Lampiran I dan basis akuntansi kas menuju akrual (Cash Toward Accrual – CTA) pada Lampiran II. Basis CTA merupakan SAP yang diterapkan diseluruh entitas pelaporan baik Pemerintah Pusat maupun Daerah saat ini sebelum akhirnya diwajibkan untuk menerapkan basis akrual pada tahun 2015.Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) menggunakan Peraturan Bupati 16/2013 tentang Kebijak-an Akuntansi Pemerintah Daerah Kab. Nganjuk dan PP 71/2010 seba-gai landasan dalam penyusunan LKPD Kab. Nganjuk TA 2013. Hasil Penelitian membuktikan, LKPD Kab. Nganjuk belum sepenuhnya menerapkan PP 71/2010. LKPD Kab. Nganjuk masih menerapkan Lampiran II PP 71/2010 yakni basis CTA. Hal ini disebabkan penerapan PP 71/2010 basis akrual (Lampiran I PP 71/2010) diwajibkan untuk diterapkan pada tahun anggaran 2015. Perlakuan akuntansi pada LKPD TA 2013 terkait penerapan basis akrual telah sesuai untuk pengakuan, penilaian dan penyajian di pos-pos dalam neraca, kecuali pengukuran piutang yang dicatat sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, bukan sebesar nilai nominal. Dalam menghadapi tahun akrual 2105, LKPD telah menyelenggarakan akuntansi penyusutan pada LKPD TA 2013.