NILAI-NILAI PIAGAM MADINAH DALAM KONSTITUSI INDONESIA (UUD 1945)
Main Author: | Syaifuddin, Syaifuddin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2005
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/20349/1/jiptummpp-gdl-s1-2005-syaifuddin-5888-PENDAHUL-N.pdf http://eprints.umm.ac.id/20349/ |
Daftar Isi:
- Dalam penelitian ini penulis mengkaji tentang "Nilai-nilai Piagam Madinah dalam UUD 1945", yang menyangkut masalah relasi agama dan negara secara normative-konseptual terhadap Piagam Madinah dan UUD 1945 dan prinsip-prinsip pemerintahan Piagam Madinah serta nilai-nilai Piagam Madinah yang terdapat dalam UUD 1945. Tujuan penlitian ini adalah untuk mengetahui posisi agama secara normative-konseptual yang terdapat dalam Piagam Madinah dan UUD 1945, dan konsep dasar pemerintahan Piagam Madinah yang pernah diperaktekkan Nabi s.a.w. semasa di Madinah serta nilai-nilai dasar pemerintahan Piagam Madinah yang terdapat dalam UUD 1945, dalam konteks yang berbeda (Madinah-Indonesia) Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metodologi liberary reasech dengan pendekatan normatif dalam mengkaji "Nilai-nilai Piagam Madinah dalam Konstitusi Indonesia (UUD 1945)" dalam konteks sosio-kultural yang berbeda (Madinah-Indonesia). Adapun penelitian ini menghasilkan bahwa dalam relasi agama dan negara baik yang ada dalam Piagam Madinah maupun dalam UUD 1945 keduanya melibatkan agama dalam bernegara, dalam Piagam Madinah agama diposisikan sebagai moralitas dalam bermasyarakat dan bernegara artinya nilai-nilai agama secara konseptual benar-benar diterapkan dalam masyarakat, sedangkan di Indonesia walaupun secara normatif agama menjadi landasan bernegara akan tetapi secara konseptual masih dalam proses dan diskursus politik hukum terhadap penerapan hukum-hukum agama (syariat Islam) seperti jinayah Islam (pidana Islam) dan qishash (hukum balas). Sedangkan prinsip-prinsip pemerintahan dalam Piagam Madinah yaitu prinsip amanah, kepemimpinan, persamaan, supremasi hukum, pluralisme, persamaan didepan hukum, persaudaran, HAM, demokrasi (syura), keadilan, pertahanan dan keamanan serta perekonomian. Dari prinsip-prinsip tersebut secara konseptual tereduksi dalam UUD 1945. sebagai konstitusi resmi negara Indonesia. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa diskursus agama dan negara di Indonesia merupakan proses dialogis-pencarian relevansi dalam memposisikan agama konteks ke Indonesiaan, artinya agama sebagai landasan moral dalam bernegara dan negara menjadi pelindung dalam beragama Karena itu tidak ada alasan yang valid bahwa negara Indonesia dan negara Madinah adalah negara sekuler ataupun negara teokrasi tetapi Indonesia adalah negara Pancasila, negara yang mengedepankan moralitas agama dan kemanusiaan, begitupun negara Madinah yang dibangun Nabi s.a.w. tidak pernah mendeklarasikan bahwa negara Madinah adalah negara Islam atau negara sekuler. Piagam Madinah sebagai "konstitusi Islam" dapat dijadikan referensi secara konseptual untuk menyemangati UUD 1945 sebagai konstitusi resmi negara Indonesia