PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA DENDA PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS(Studi Kasus di Pengadilan Negeri Malang)
Main Author: | DWI ENGGARWATI, IRENE |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/2033/1/Pertimbangan_Hakim_Dalam_Menjatuhkan_Putusanpidana.pdf http://eprints.umm.ac.id/2033/ |
Daftar Isi:
- Secara yuridis, salah satu contoh dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 ayat (1) UULAJ menyatakan bahwa : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Reublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf (a) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”. Sedangkan dalam pasal 106 ayat (5) menyebutkan bahwa : ”Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor”. Apabila hal ini diterapkan dalam pelaksanaannya, adanya denda tersebut dapat dibilang sangat tinggi sekali, untuk yang melanggar Pasal 288 undang-undang ini pelanggar tersebut dapat dikenai hukuman 2 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 500.000,-. Sedangkan dalam praktek sidang pengadilan sendiri tentang putusan tindak pelanggaran (tilang), Hakim dalam menjatuhkan putusannya hanya menenakan denda sebesar 45 ribu rupiah saja. Hal inilah yang dimaksud oleh peneliti sebagai alasan non yuridis, sebab tidak mungkin setiap pelanggar yang hanya dengan tidak menunjukkan STNK kendaraannya harus membayar denda sebesar lima ratus ribu rupaih. Apalagi dengan keadaan masyarakat yang mayoritas ekonomi menengah ke bawah tentu akan sulit dalam pelaksanaan undang-undang ini. Dari itulah timbul permasalahan Hal-hal apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana denda terhadap pelanggaran lalu lintas?Apakah putusan denda hakim tersebut sudah membuat efek jera kepada pelanggar lalu lintas? Hemat Penulis Adalah unutk meningkatkan kesadaran berlalu lintas yang baik perlu kinerja anatara penegak hukum dan masyarakat serta UU yang berjalan bai dan selaras.