PENERAPAN AZAS (STRICT LIABILITY) PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK DALAM SIDANG PELANGGARAN LALU LINTAS (Studi di Pengadilan Negeri Malang)

Main Author: TEREA, ALEP
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/20044/1/jiptummpp-gdl-s1-2007-alepterea0-8077-PENDAHUL-N.pdf
http://eprints.umm.ac.id/20044/
Daftar Isi:
  • Dalam perkembangan hukum pidana yang terjadi belakangan, diperkenalkan pula tindak-tindak pidana yang pertanggungjawaban pidananya dapat dibebankan kepada pelakunya sekalipun pelakunya tidak memiliki mens rea yang disyaratkan. Cukuplah apabiIa dapat dibuktikan bahwa pelaku tindak pidana telah melakukan actus reus, yaitu melakukan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana atau tidak melakukan perbuatan yang diwajibkan oleh ketentuan pidana. Tindak-tindak pidana yang demikian itu disebut offences of strict liability atau yang sering dikenal juga sebagai offences ofabsolute prohibition. Dalam praktik di Indonesia, ajaran strict liability sudah diterapkan, antara lain untuk pelanggaran Ialu hntas. Para pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar lampu lalu lintas, misalnya tidak berhenti pada waktu lampu lalu lintas menunjukkan lampu yang berwarna merah menyaIa, akan ditilang oleh polisi dan selanjutnya akan di sidang di mw pengadilan. Hakim dalam memutuskan hukwnan atas pelanggaran tersebut tidak akan mempersoalkan ada tidak adanya kesalahan pada pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas itu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan azas strict liability dalam penyelesaian kasus lalu !intas dan untuk mengetahui apakah penerapan azas strict liability tersebut sudah memberikan nilai keadilan bagi masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif anatisis yaitu menjabarkan atau memaparkan data yang diperoleh dari penetitian lapangan dan penelitian kepustakaan berdasarkan pennasaJahan, sehingga berdasarkan data tersebut penulis dapat mengetahui penerapan azas strict IiabiJity dalam penyelesaian kasus lalu lintas dan apakah penerapan azas strict liability tersebut sudah memberikan nilai keadiIan bagi masyarakat. Dari hasil penelitian diketahui I) Pelaksanaan Pemberian Sangsi Dalam I Pelanggaran Lalu Lintas Menggunakan Azas Strict Liability di Pengadilan Negeri Malang. 2) Penerapan Azas Strict Liability Dalam Pelaksanaan Sidang LaIu Lintas. Dalam pelaksanaan sidang Ialu hntas di Pengadilan Negeri Malang sudah memenuhi asas strict liability. Dasar pengenaan strict liability adalah pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada pelaku tindak pidana yang bersangkutan dengan tidak perlu dibuktikan adanya kesalahan (kesengajaan atau kelalaian) pada pelakunya. Oleh karena menurut ajaran strict liability pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya tidak dipermasalahkan, maka strict liability disebut juga absolute liability. Istilah dalam bahasa Indonesia yang saya gunakan adalah "pertanggungjawaban mutlak". Pada Pasal 211 KUHAP pembuktian pelanggaran-pelanggaran jenis lalu lintas jalan tersebut dapat dilakukan dengan mudah dan nyata seketika itu, karena tidak mungkin dipungkiri lagi oleh pelanggar. Berita acara yang ditiadakan diganti dengan bukti pelanggaran lalu lintas tertentu disingkat TILANG yang diisi oleh penegak hukum (pOLRI Satuan Lalu Lintas). Oleh karena itu, tidak berlaku juga bagi semua tindak pidana, melainkan hanya untuk tindak pidana tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang. Untuk tindak pidana tertentu tersebut, pembuat tindakan pidananya telah dapat dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana oleh perbuatannya. Di sini kesalahan pembuat tindak pidana dalam melakukan perbuatan tersebut tidak lagi diperhatikan. Asas ini dikenal sebagai asas "strict liability"