TANGGUNG JAWAB RADIO SWASTA AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENYIARAN IKLAN (Studi di PT. Radio Puspita Hutama Nusantara FM Malang)

Main Author: RACHMAWATI, MARDIANA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/20008/1/jiptummpp-gdl-s1-2006-mardianara-6302-PENDAHUL-N.pdf
http://eprints.umm.ac.id/20008/
Daftar Isi:
  • Periklanan merupakan suatu sarana dalam pemberian informasi kepada masyarakat mengenai suatu produk barang atau jasa. Dalam dunia usaha periklanan mempunyai suatu kekuatan ekonomi yang sangat penting dalam mempengaruhi pilihan konsumen dalam pemilihan produk. Salah satu media penyiaran iklan yang efektif adalah radio. Pemilik produk biasanya menggunakan jasa biro iklan dalam pembuatan iklan, yang kemudian iklan tersebut disiarkan melalui media radio. Objek studi dalam penelitian ini adalah mengenai pelaksanaan perjanjian penyiaran iklan yang dilakukan oleh pihak biro iklan dengan pihak radio puspita FM serta bentuk pelaksanaan upaya hukum yang dilakukan jika salah satu pihak melakukan wanprestasi. Penulis menggunakan teknik analisa data diskriptif kualitatif serta menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yang dapat diharapkan dapat menjawab persoalan yang penulis angkat dalam penulisan tugas akhir ini. Radio Puspita FM merupakan salah satu radio suasta yang ada di Kota Malang, yang telah memperoleh ijin mengudara dan menyiarkan iklan setelah turunnya SK dari Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No.54886/T/1991,1336/RSNP/1991. Sistem perjanjian penyiaran iklan pada radio puspita FM dengan pihak biro iklan berupa perjanjian tertulis yang dibuat secara baku oleh pihak radio puspita FM, yang mana tetap mengacu pada KUH Perdata, KUHD,UU Penyiaran Iklan. Hubungan antara pihak biro iklan dengan radio adalah hubungan kerja sama.Untuk mengatasi persoalan wanprestasi itu yang terjadi dilakukan oleh pihak biro iklan ataupun yang dilakukan oleh pihak radio puspita FM, telah terdapat upaya penyelesaian untuk mengatasi hal tersebut,berupa kelonggaran waktu ataupun peringatan yang diberikan oleh pihak radio puspita FM kepada biro iklan.