TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS TENTANGPERTIMBANGAN HUKUM PENGHENTIANPENYIDIKAN TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA (Studi di Polresta Malang)
Main Author: | RAHAYU, TUTIK |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2005
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/19976/ |
Daftar Isi:
- Telah kita ketahui tindak pidana yang terjadi di negara kita semakin tahun semakin meningkat. Hal ini membutuhkan perhatian khusus, sebab tindak pidana yang terjadi akan mengurangi kemajuan suatu negara, juga berdampak pada ketertiban dan keamanan. Di Indonesia masalah ketertiban dan keamanan menjadi suatu kaidah hukum atau kaidah tertulis, karena merupakan suatu peraturan tertulis maka sudah tentu harus ditetapkan oleh penegak hukum yang diberi wewenang oleh negara dalam menegakkan hukum dan keadilan demi ketertiban umum. Di dalam undang-undang telah dicantumkan bahwa Polisi salah satu tugasnya adalah sebagai penyidik. Penyidik diberi wewenang untuk memulai dan menghentikan dalam suatu penyidikan. Namun dalam hal penghentian penyidikan, penyidik akan menghentikannya sesuai dengan prosedur yang telah dituangkan dalam undang-undang didalam penghentian penyidikan, penyidik akan mengalami hambatan-hambatam. Berdasarkan latar belakang tersebut pelis tertarik untuk mengambil judul: "TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA". Berdasarkan latar belakang diatas maka permasalahan yang diangkat adalah: yang pertama, faktor apa saja yang mengakibatkan terjadinya suatu penghentian penyidikan?, yang kedua, hambatan-hambatan apa saja yang dialami penyidik dalam kaitannya dengan penghentian penyidikan?. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undanmg-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti-bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Sedangkan penghentian penyidikan adalah dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak dapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Tugas dan wewenang Polri berdasarkan undang-undang No. 2 Tahun 2002 fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Penghentian penyidikan yang diajukan harus dapat membuktikan bahwa penyidikan sah dihentikan karena tidak cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana penyidikan dihentikan demi hukum