PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT PADA MASYARAKAT DITINJAU DARI PERSFEKTIF UU No. 18 Tahun 2003 (Studi di Kab. Banyuwangi)
Main Author: | K A M I L A H, K A M I L A H |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2005
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/19913/ |
Daftar Isi:
- Setiap orang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang advokat sejak awal atau ditangkap oleh penegak hukum. Yaitu bahwa apabila seseorang yang tersangkut dalam suatu perkara perlu mendapatkan bantuan hukum oleh seorang advokat. Dalam hal bantuan hukum ini yaitu bantuan hukum yang diberikan oleh advokat bagi orang-orang yang tidak mampu, yaitu berupa bantuan hukum secara cuma-cuma. Dalam praktek pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh advokat bagi masyarakat tidaklah sesuai dengan apa yang diharapkan. Penelitian ini akan dikaji secara mendalam persoalan yang berkaitan dengan pemberian bantuan hukum oleh advokat bagai masyarakat yang kurang mampu. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut; (1) Bagaimana pelaksanaan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat pada masyarakat pencari keadilan. (2) Apa saja kendala-kendala yang dihadapi advokat dalam memberikan bantuan hukum pada masyarakat dan bagaimana upaya mengatasi kendala-kendala tersebut. Untuk memperoleh data yang sesuai dengan permasalahan di atas, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan juridis sosiologis, yaitu suatu penelitian yang didasarkan untuk studi hukum dan masyarakat secara sosiologis merupakan gejala masyarakat yang menimbulkan akibat pada berbagai segi kehidupan sosial. Adapun data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data primer (data yang diperoleh dari responden) dan data sekunder (buku/literatur yang sesuai dengan obyek yang diteliti). Sementara teknik pengumpulan data menggunakan wawancara langsung pada pihak-pihak yang terkait. Adapun data yang diperoleh penulis dalam penelitian ini secara umum dapat digambarkan sebagai berikut; (1) Pelaksanaan pemberian bantuan hukum tidaklah hanya melibatkan advokat saja melainkan juga aparat penegak hukum lainnya. (2) Kendala yang sering dihadapi oleh advokat adalah, tidak adanya dana, kurangnya koordinasi antar penegak hukum, tidak adanya keterbukaan antar klien dangan advokat, dan kurangnya kerjasama yang baik pihak pemerintahan dan kelurahan. Upaya yang dilakukan adalah melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum. Dan akhirnya penulis berharap mudah-mudahan penelitian ini dapat dijadikan sumbangan bagi dunia ilmu hukum pada umumnya.