PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI SMS (Short Massage Service) (Studi Kasus di Polresta Malang)

Main Author: HAKIM, MUHAMMAD NOOR
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/19902/
Daftar Isi:
  • Objek studi dalam penelitian ini adalah mengenai penyidikan terhadap tindak pidana penipuan melalui sms (short massage service) yang merupakan modus operandi baru dalam kejahatan penipuan. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku yaitu dengan menggunakan salah satu fasilitas yang terdapat dalam alat komunikasi hand phone yaitu sms. Pesan-pesan pendek yang dikirim oleh pelaku kepada calon korban isinya pemberitahuan hadiah berupa uang tunai atau voucer isi ulang pulsa yang mengatas namakan salah satu perusahaan operator selular. Dalam melakukan penipuan antara pelaku dan korban tidak bertatap muka secara langsung melainkan dengan berkomunikasi melalui hand phone. Seiring dengan memasyarakatnya penggunaan telepon selular diberbagai kalangan baik para pekerja, pelajar dan mahasiswa, dengan demikian kemungkinan terjadinya tindak pidana penipuan melalui sms banyak terjadi. Tujuan penelitian ini, untuk mendapatkan gambaran bagaimana tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana penipuan melalui sms. Selain itu juga untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dialami penyidik dalam mengungkap tindak pidana penipuan melalui sms. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode diskriptif kualitatif. Data yang diperoleh adalah data yang menggambarkan bagaimana tindak pidana penipuan melalui sms dilakukan dan bagaimana penyidikan terhadap tindak pidana penipuan melalui sms yang dilakukan oleh penyidik. Melalui penelitian ini maka didapat hasil, bahwa penyidikan terhadap tindak pidana penipuan melalui sms dilakukan melalui berbagai alur yang telah diatur dalam KUHAP. Dalam penyidikan di Polresta Malang langkah-langkah penyidikan tersebut adalah : menerima laporan, pemeriksaan saksi, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Dalam proses penyidikan seringkali ditemukan beberapa hambatan yang menyebabkan penyidik mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini. Namun upaya-upaya telah dilakukan oleh penyidik Polresta Malang agar hambatan-hambatan tersebut dapat diatasi. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa penyidikan tindak pidana penipuan melalui sms dilakukan melalui alur-alur yang telah diatur dalam KUHAP, namun dalam penyidikan juga ditemukan hambatan-hambatan sehingga pengungkapan kasus mengalami kesulitan.