ANALISIS TERHADAP TANGGUNG-JAWAB PENYIDIK PEMBANTU DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA (Studi di Polres Malang)
Main Author: | SYAUQI, MUHAMMAD |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2005
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/19878/ |
Daftar Isi:
- Obyek studi dalam penelitian ini adalah mengenai pelaksanaan hukum perundang-undangan yang mengatur tentang kedudukan penyidik pembantu. Di mana kedudukan penyidik pembantu sangatlah penting jika dibandingkan dengan luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah personil kepolisian serta tingkat kejahatan yang terjadi di Indonesia. Dari berbagai literatur telah dapat diketahui berbagai wewenang yang dapat dilakukan baik oleh penyidik maupun penyidik pembantu, namun bagaimana kenyataannya secara praktis saat ini hanyalah sebatas pandangan dan penilaian secara pribadi serta belum ada wacana khusus agar dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terutama bagi institusi kepolisian sendiri. Tujuan penelitian ini, untuk mendapatkan gambaran bagaimana wewenang penyidik pembantu dapat dilaksanakan, dan bagaimana pula bentuk pertanggungjawaban penyidik pembantu dalam melaksanakan wewenangnya tersebut, dan yang paling penting adalah untuk mengetahui peranan penyidik pembantu dalam melakukan tahap-tahap penyidikan. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah sosiologis. Sehingga data yang diperoleh adalah data yang menggambarkan bagaimana penyidik pembantu melaksanakan wewenangnya, dan bagaimana peran sesungguhnya yang dilaksanakan oleh penyidik pembantu. Dari hasil penelitian, didapatkan bahwa penyidik pembantu dalam melaksanakan wewenangnya ternyata masih terdapat kekurangan seperti tidak menguasai hukum positif di Indonesia yang bukan hanya berupa hukum pidana dalam KUHP tetapi juga tentang peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan tindak pidana khusus. Dalam melaksanakan wewenangnya, penyidik pembantu bertanggung-jawab terhadap pelaksanaan tahap-tahap penyidikan melalui adanya berita acara. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada penyidik pembantu belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena masih adanya ketergantungan terhadap penyidik dan masih belum terpenuhinya standar keahlian bagi penyidik pembantu.