PEMBUATAN PERATURAN DESA OLEH BADAN PERWAKILAN DESA DAN KEPALA DESA (Studi Di Desa Landungsari Dan Desa Mulyo Agung, Kecamatan Dau,Kabupaten Malang)
Main Author: | OKTIANI, SELA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2005
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/19866/ |
Daftar Isi:
- Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pembuatan Peraturan desa oleh BPD dan Kepala Desa di Desa Landungsari dan Desa Mulyo Agung, serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dan upaya-upaya yang dilakukan oleh BPD dan Kepala Desa dalam pembuatan Peraturan Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan realitas yang terjadi di masyarakat berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer yaitu melalui wawancara dan data sekunder yaitu dengan menggunakan studi pustaka. Teknik pengambilan data menggunakan teknik wawancara dan dokumen baik yang diperoleh di lokasi penelitian maupun sumber lain, serta yang terakhir melakukan analisa data. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pembuatan Peraturan desa oleh BPD dan Kepala Desa di Desa Landungsari dan Desa Mulyo Agung sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Desa. Dan sudah melibatkan masyarakat desa tapi terbatas pada tokoh masyarakat atau Kepala Dusun yang ada di desa. BPD beranggapan bahwa tokoh masyarakat atau Kepala Dusun tersebut sudah merupakan perwakilan dari aspirasi masyarakat. Walaupun yang banyak terjadi yaitu para tokoh masyarakat membawa aspirasi pribadinya dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Sehingga aspirasi masyarakat yang sesungguhnya tidak tersampaikan. Tidak tersampaikannya aspirasi masyarakat juga ditunjukkan pada waktu membuat rancangan Peraturan desa tidak dikonsultasikan kepada masyarakat terlebih dahulu. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembuatan Peraturan desa, dimana di dalam prinsip penyusunan Peraturan Desa tersebut dinyatakan harus melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan, pembahasan, penetapan dan penegakan Peraturan desa. Dan Peraturan Desa harus mencerminkan aspirasi masyarakat.