KEDUDUKAN DAN AKIBAT HUKUM NIKAH MUT'AH DALAM HUKUM ISLAM

Main Author: Yuwesti, Ikhromi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/19850/
Daftar Isi:
  • Obyek studi dalam penulisan hukum ini adalah mengenai kedudukan dan akibat hukum nikah mut'ah dalam hukum Islam. Dimana telah kita ketahui bahwa nikah mut?ah pernah diperbolehkan pada masa Rasulullah SAW, tetapi setelah itu ada kesimpang siuran antara nikah mut?ah yang tetap diperbolehkan dan nikah mut?ah yang sudah tidak diperbolehkan lagi. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum nikah mut'ah serta akibat hukumnya dalam hukum Islam, sehingga dapat memberikan jawaban dari permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatih dan komparatif. Dengan menggunakan metode ini, penulis mengambil data melalui studi kepustakaan, serta membandingkan pendapat hukum yang satu dengan pendapat hukum yang lainnya. Dalam penulisan ini penulis membandingkan nikah mut?ah dalam mazhab sunni dengan nikah mut'ah dalam mazhab syi?ah. Melalui penulisan ini, penulis mendapatkan hasil, bahsa terdapat beberapa perbedaan dalam hal kedudukan hukum nikah mut?ah pada kedua mazhab tersebut. Mereka mempunyai alasan-alasan serta dasar hukum yang sama-sama kuat dalam menanggapi persoalan nikah mut'ah, meskipun pada dasarnya kedua mazhab tersebut telah sepakat bahwa nikah mut?ah pernah dilaksanakan pada masa Rasulullah SAW. Akibat hukum dari nikah mut'ah menurut mazhab syi?ah adalah lebih kepada perjanjian awal pada saat dilaksanakannya ijab qabul. Sedangkan bagi mazhab sunni yang tidak memperbolehkan nikah mut'ah dilakukan, maka mereka berpendapat bahwa semua akibat hukum dari nikah mut'ah tidak berlaku atau haram hukumnya. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum nikah mut'ah pada dasarnya ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkannya sesuai dengan mazhab yang diikuti oleh umat muslim. Sedangkan bagi mazhab yang menghalalkan, maka akibat hukum dari nikah mut?ah tetap ada. Tetapi bagi mazhab yang mengharamkan, maka akibat hukum dari nikah mut?ah juga dianggap haram hukumnya.