ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP PRODUK UNDANG-UNDANG SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
Main Author: | IRAWATI, CICIK |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2004
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/19842/ |
Daftar Isi:
- Obyek studi dalam penelitian ini adalah pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan salah satu tugasnya yakni judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pengaturan dasar hukumnya terjadi pertentangan antara rumusan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dengan rumusan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi selaku undang-undang organiknya. Judicial review terhadap produk undang-undang setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, telas jelas aturannya. Tetapi judicial review terhadap produk undang-undang sebelum amandemen, menjadi tidak jelas dan menimbulkan diskursus karena ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa undang-undang yang dapat diajukan judicial review adalah undang-undang yang lahir setelah amandemen pertama Undang-Undang Dasar 1945 yakni setelah 19 Oktober 1999. Sedangkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah melakukan judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 tanpa penyebutan limit waktu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan judicial review terhadap produk undang-undang sebelum amandemen UUD 1945 serta pertimbangan hukum Hakim Konstitusi dalam menerima, memeriksa dan memutus permohonan judicial review produk undang-undang sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode deskriptif analisis (deskriptif yuridis) yaitu mengadakan kegiatan pengumpulan data dan analisa data untuk memperoleh gambaran mengenai kewenangan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi secara menyeluruh sehingga tampak sejauh mana implementasi kewenangan tersebut dalam praktek serta persoalan apa yang kemudian muncul. Yang dalam hal ini adalah mengenai diskursus pengaturan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan judicial review. Berdasarkan data yang ada, peneliti mendapatkan hasil bahwa dalam praktek Mahkamah Konstitusi telah menerima, memeriksa serta memutus permohonan judicial review produk undang-undang diluar ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (syarat menjadi Hakim Agung dengan sistem karir dan non karir). Meskipun demikian, terjadi perbedaan pendapat (disenting opinion) diantara 9 Hakim Konstitusi mengenai berkompeten tidaknya Mahkamah Konstitusi dalam melakukan judicial review terhadap produk undang-undang sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Dimana 6 hakim konstitusi menyatakan berkompeten sedangkan 3 hakim konstitusi lainnya menyatakan tidak berkompeten. Melalui analis yang mendalam, penulis berkesimpulan bahwa Mahkamah Konstitusi harus menerima,memeriksa serta memutus permohonan judicial review produk undang-undang yang lahir sebelum amandemen Undang-Undang dasar 1945 dengan mengabaikan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan menjadikan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum.