ANALISIS YURIDIS TERHADAP EKSISTENSI KPPU MENURUT UU NO.5 TAHUN 1999 DALAM PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA
Main Author: | NURHADI, NURHADI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2005
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/19766/ |
Daftar Isi:
- Obyek penulisan dalam skripsi ini adalah tentang lembaga KPPU ditinjau dari UU NO. 5 tahun 1999 yaaang secara isi menghambat penegakan hukum terhadap larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maupun terhadap proses penegakan hukum terhadap larangan anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat Eksistensi dari UU No. 5 Taahun 1999 ini secara yuridis maupun secara sosiologis telaah memberikan harapan sekaligus tantangan bagi kehidupaaan dunia usaha dan perdagangan diindonesia. Namun demikian tampaknya UU ini akan mengalami tantangan yang sangat kompleks khususnya dalam penegaakan hukum terhadap larangan hukum antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Maaka dari itu diharapkan peran dan fungsi KPPU dalam menjalankan UU No. 5 tahun 1999 Daapat secara Proaktif. Alasan dibentuknya KPPU ini tentunya agar pelaksanaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat diawasi oleeh orang-orang yang mempunyai kompetensi dan keahlian yang tinggi dalam bidang tersebut yaang tentunya terdiri dari orang-orang yang sangat profesional. Komisi ini dibentuk berdasarkan Keppres sehingga komisi ini bertanggung jawab laangsung kepada presiden RI. Sebagai lembaga atau institusi yang ditnjuk dan diberi amanat untuk menjalankan UU Ini maka KPPU haarus diberi amanat untuk menjalankan UU ini maka KPPU harus diberi kewenangan dalam menindak dan memberi sanksi baik administratif atau memberi rekomendasi kepada aparat hukum, baik jaksa, hakim dan polisi untuk memberikaan sanksi pidana terhadap semua pelaku usaha tanpa pandang bulu yang telah terbukti telah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena kewenangan yang telah diberikan UU kepada KPPU hanya sebatas memberikaan sanksi administratif saja maaka fungsi dan peran KPPU kadang-kadang tidak cukup efektif daan malah terkesan tumpul dalam menghadapi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang ddilakukan oleh pelaku usaha dengan moddus operandi yang semakin canggih.