PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN PERKARA PERBURUAN DAN PERNIAGAAN TERHADAP SATWA LIAR YANG DILINDUNGI (Studi Balai Konservasi Sumber Daya Alam di Malang)
Main Author: | KURNIYAWAN F., HENDRA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2005
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/19764/ |
Daftar Isi:
- Manusia sebagai salah satu unsur dari alam dituntut untuk secara sadar ikut mendukung upaya konservasi terhadap satwa liar yang dilindungi, karena selama ini dirasakan tingkat kepedulian masyarakat pada umunya dan manusia pada khususnya terhadap kelestarian satwa liar masih begitu rendah, misal masih banyak terjadi perburuan dan perniagaan satwa-satwa liar yang terancam kepunahan. Guna mengatasi ancaman yang demikian, maka pemerintah sebagai salah satu pihak yang paling bertanggung jawab berusaha memberikan suatu payung hukum demi tegaknya kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pelestarian satwa liar di Indonesia. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendapat gambaran mengenai proses penyelidikan maupun penyidikan dalam penanganan perkara perburuan dan perniagaan satwa liar yang dilindungi, selain itu juga untuk mengetahui kendala-kendala dalam pelaksanaannya serta untuk mengetahui upaya preventif terhadap kendala-kendala yang terjadi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode diskriptif kualitatif, yaitu suatu analisa dengan menggunakan cara pengumpulan data dan informasi yang diperoleh dari data primer maupun data sekunder secara jelas guna menjawab permasalahan mengenai proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perburuan dan perniagaan satwa liar yang dilindungi, baik itu terhadap proses pelaksanaannya, kendala-kendala serta upaya preventif terhadap tindakan tersebut. Dasar hukum pelaksanaan kewenangan pihak penyidik PPNS Kehutanan, telah dituangkan dalam KUHAP pasal 6 ayat (2) juncto pasal 2 ayat (1) sub b Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 juncto pasal 39 ayat (3) UUKH. Di samping pihak penyidik PPNS Kehutanan juga ada peran pihak penyidik polisi dan Jagawana dalam mengungkap setiap tindak pidana perburuan dan perniagaan satwa liar yang terjadi. Dari praktik sehari-hari, tampak bahwa pada proses penyelidikan kasus perburuan satwa liar yang dilindungi di dalam atau di sekitar habitatnya tidak pernah dilakukan oleh anggota kepolisian sebagai penyelidik, sebagaimana yang dimaksudkan KUHAP, tetapi banyak dilakukan oleh anggota Jagawana yang notabenenya sebagai pihak yang senantiasa berada di dalam atau di sekitar habitat satwa liar yang dilindungi. Oleh karena itu untuk jangka mendatang, sebaiknya proses penyelidikan pada tindak pidana yang dimaksud adalah dilakukan oleh anggota Jagawana. Dan pada proses penyidikan, sebaiknya disini pihak penyidik PPNS Kehutananlah yang memiliki peran sentral dalam proses pengusutan tindak pidana perburuan dan perniagaan secara langsung, sedang bagi pihak penyidik Polisi hanya memberikan bantuan dan petunjuk dalam rangka menjalankan fungsi koordinasi pengawasannya, baik itu dalam pengenaan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan atas tersangka pelaku tindak pidana. Namun dalam pelaksanaan upaya paksa atau perlindungan dan pelestarian satwa liar, disini pihak dilingkungan Departemen Kehutanan banyak menghadapi kendala baik yang bersifat teknis dana non teknis yang pada akhirnya akan menghambat pada kinerja dinas tersebut pada umunya, serta efektifitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upaya perlindungan terhadap satwa liar pada khususnya. Berdasarkan gambaran yang ada, maksa dapat ditarik kesimpulan bahwasanya dalam perlindungan dan pelestarian satwa liar yang dilindungi, pihak pemerintah masih "setengah hati" dalam pelaksanaannya. Ini dapat dilihat dari lemahnya payung hukum serta upaya penegakan yang disediakan, guna menjamin terealisasinya tujuan yang diharapkan