PELAKSANAAN PERJANJIAN POLA BAGI HASIL ANTARA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DENGAN PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA(Study di PT. Sarana Jatim Ventura Surabaya)

Main Author: TRIWINARTI, WAHYU
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/19732/
Daftar Isi:
  • Masyarakat adil dan makmur adalah cita-cita yang hendak dicapai bangsa indonesia tetapi untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kondisi ekonomi yang stabil, sedangkan kondisi tersebut tidak akan terwujud apabila kegiatan rakyat terganggu khususnya kegiatan para pemegang kekuatan ekonomi kecil, karena diakibatkan kondisi ekonomi yang terpuruk akibat krisis moneter yang berkepanjangan. Untuk menstabilkan kondisi ekonomi tersebut, terutama untuk membantu para pelaku ekonomi kecil yaitu perusahaan kecil dan perusahaan menengah maka diperlukan suatu lembaga pembiayaan non bank yang dapat membantu dalam masalah pemberian modal. Dimana para pelaku usaha baik perusahaan kecil atau perusahaan menengah tersebut mengalami kesulitan apabila meminjam modal dibank. Dan salah satu lembaga pembiayaan tersebut adalah dengan Modal Ventura (Venture Capital) yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company), yang salah satunya adalah PT. Sarana Jatim Ventura yang berkedudukan di Surabaya. Dalam pelaksanaan pembiayaannya dengan penyertaan modal yang dilakukan dengan perjanjian bagi hasil. Berangkat dari hal-hal tersebut, penulis mengemukakan dua permasalahan yaitu: bagaimana pelaksanaan pembagian bagi hasil dalam perjanjian bagi hasil yang dilakukan antara kedua belah pihak, dan bagaimana penyelesaian masalah wanprestasi yang dilakukan oleh Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). Permasalahan inilah yang hendak dikaji penulis secara mendalam, karena hal ini menyangkut masalah keseimbangan kedudukan dan keadilan hak dan kewajiban PPU sebagai seorang debitur, dan keadilan dalam masalah penyelesaian masalah wanprestasi. Untuk memperoleh data, penulis menggunakan beberapa teknik yaitu: wawancara atau interview, dokumentasi, studi kepustakaan dan diolah dengan metode diskriptif kualitatif artinya melakukan pembahasan terhadap permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini melalui data-data yang diperoleh dari lapangan maupun dari kepustakaan. Adapun temuan penulis dari penelitian, secara umum dapat digambarkan pembagian hasil dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil, yang hanya membagi keuntungan tanpa membagi kerugian, bentuk perjanjian yang klausa baku, dan penyelesaian masalah wanprestasi sesuai dengan prinsip bagi hasil. Berdasarkan hasil analisa penulis, maka dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pola bagi hasil yang dilakukan PT. Sarana Jatim Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) tidak berjalan dengan baik, karena dalam perjanjian tersebut PPU merupakan sebagai pihak yang lemah dan dirugikan karena dalam perjanjian tersebut bentuknya adalah klausa baku sehingga dapat dikatakan sebagai perjanjian standart kontrak. Dalam pelaksanaan perjanjian pola bagi hasil tersebut menempatkan bergaining position antara Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pasangan Usaha tidak seimbang karena disebabkan posisi PT. Sarana Jatim Ventura sebagai penyandang dana (fund company) kedudukannya lebih kuat, terutama dalam menentukan isi perjanjian walaupun telah dilakukan tawar menawar berapa prosentase bagi hasil, sedangkan Perusahaan Pasangan Usaha sebagai penerima dana (company investee) kedudukannya lemah karena hanya mensetujui isi dari perjanjian. Dalam pelaksanaan bagi hasil hanya dilakukan bagi hasil keuntungan bukan bagi hasil untung dan rugi, sehingga pelaksanaan bagi hasil tersebut mirip dengan sistem perbankan konvesional. Sehingga pihak Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) yang harus menanggung semua kerugian tersebut, maka dalam hal ini pihak PPU merasa dirugikan. Sehingga perjanjian tersebut sebenarnya bukan pola bagi hasil tetapi perjanjian pinjam meminjam dengan bunga bagi hasil. Sedangkan untuk masalah penyelesaian masalah wanprestasi pihak PT. Sarana Jatim Ventura sudah sesuai dengan prinsip bagi hasil itu sendiri, walaupun pada tahap akhir penyelesaian sering terjadi eksekusi. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk memberikan keseimbangan dan keadilan dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil tersebut maka seharusnya perjanjian tersebut menganut sistem bagi hasil yang ditetapkan dalam PP No.72 Tahun1992 tentang Bank yang menerapkan sistem bagi hasil yaitu dengan menggunakan prinsip bagi hasil syariah, yaitu bagi hasil untung dan rugi sehingga apabila ada kerugian ditanggung bersama-sama.