Upaya-Upaya Pihak Kepolisian Di Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Penipuan Melalui SMS (Short Message Service)(Studi di Polresta Malang)

Main Author: BERG, ALFINO
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/19723/
Daftar Isi:
  • Objek studi dalam penelitian ini adalah Tindak pidana penipuan melalui SMS (Short Message Service), mengenai bagaimana peran dan upaya dari pihak Kepolisian di dalam upaya pengungkapan tindak pidana penipuan melalui SMS dan faktor-faktor apa saja yang selama ini menjadi kendala bagi pihak Kepolisian di dalam melakukan upaya-upaya pengungkapan tindak pidana melalui SMS tersebut. Tindak pidana penipuan melalui SMS pada saat ini telah banyak terjadi di masyarakat, dan telah berhasil menjerat para korbannya yang tidak lain adalah para pengguna telepon selular, dengan kerugian materi yang relatif besar. Hal itulah yang menjadi sebab mengapa sangat diperlukannya upaya-upaya yang lebih dari pihak Kepolisian sebagai penegak hukum dan pelindung serta pengayom masyarakat, untuk mengungkap tindak pidana penipuan melalui SMS yang diharapkan dapat menanggulangi serta mencegah terjadinya kembali tindak pidana penipuan melalui SMS tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya-upaya apa saja selama ini yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian. Selain itu juga untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang selama ini telah menjadi kendala bagi pihak Kepolisian di dalam melakukan pengungkapan tindak pidana penipuan melalui SMS tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian Socio Legal Research. Sehingga data yang diperoleh adalah data mengenai upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian serta faktor-faktor apa saja yang selama ini menjadi kendala bagi pihak Kepolisian di dalam melakukan upaya pengungkapan tindak pidana penipuan melalui SMS tersebut. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, setidaknya telah ada 25 kasus yang telah dilaporkan ke Polresta Malang terhitung sejak awal tahun 2002 sampai dengan pertengahan tahun 2003. Begitu banyaknya tindak pidana penipuan melalui SMS yang telah terjadi di kota Malang tersebut, tidak satupun yang berhasil diungkap secara tuntas oleh jajaran Kepolisian Malang. Walaupun jajaran Kepolisian Malang telah melakukan berbagai upaya dalam mengungkap tindak pidana penipuan melalui SMS tersebut. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh jajaran Kepolisian Malang tersebut diantaranya adalah dengan mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak-pihak luar yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan melalui SMS tersebut, tetap belum mampu mengungkap tuntas tidak pidana penipuan melalui SMS yang telah terjadi tersebut. Tidak dapatnya terungkap secara tuntas tindak pidana penipuan melalui SMS tersebut, juga disebabkan oleh beberapa faktor yang menjadi kendala bagi pihak Kepolisian di dalam upaya pengungkapan tindak pidana penipuan melalui SMS tersebut, yakni masih rendahnya kinerja dari pihak Kepolisian serta masih minimnya hubungan yang ada antara pihak Kepolisian dengan pihak-pihak luar yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan melalui SMS ini, seperti pihak Operator Pelayanan telepon selular dan dengan pihak Bank. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa, sampai dengan saat ini upaya-upaya yang telah dilakukan oleh jajaran Kepolisian Malang, masih sangat minim. Hal ini dipengaruhi oleh masih rendahnya kinerja dari pihak Kepolisian Malang, yang juga dipengaruhi oleh masih minimnya sarana yang dimiliki oleh jajaran Kepolisian Malang. Serta masih minimnya hgubungan kerjasama antara pihak Kepolisian Malang dengan pihak-pihak luar yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan melalui SMS ini, seperti pihak Operator Pelayanan telepon selular dan dengan pihak Bank.