KAJIAN TERORISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA(SUATU TINJAUAN TERHADAP UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 DAN NOMOR 16 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 1 DAN NOMOR 2 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME)
Main Author: | LAILY, VETY ZURRIFATUL |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2004
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/19722/ |
Daftar Isi:
- Diangkatnya judul ini adalah karena keberadaan Undang-Undang Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terdapat sejumlah kelemahan di dalam pasal-pasalnya. Dalam penelitian ini, yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui secara mendalam Undang-Undang Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 dan Nomor 2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam mengatur kejahatan terorisme dan untuk mengetahui upaya penanggulangan kejahatan Terorisme. Berdasarkan hal tersebut, metode pendekatan yang digunakan peneliti adalah metode yuridis normatif atau doktrinal, yaitu penelitian hukum yang mendasarkan hukum sebagai norma. Bentuk penelitian adalah Legal Opinion, dengan melakukan pendekatan kajian pustaka. Adapun bahan kajian yang digunakan berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier Berdasarkan ulasan dari bab II dan bab III, menunjukkan adanya kelemahan di dalam Undang-Undang Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, seperti bentuk peraturan perundang-undangan, batasan mengenai terorisme itu sendiri, klasifikasi tindak pidana, ruang lingkup keberlakuan, kaitannya dengan peraturan perundang-undangan yang lain termasuk alat bukti dan proses hukum. Maka dari itu, yang harus dilakukan adalah menyempurnakan berbagai kelemahan dalam rangka menyelesaikan persoalan terorisme dan harus selalu berpegang pada prinsip, antara lain; perlindungan kebebasan sipil, penghargaan dan perlindungan hak-hak individu, pembatasan dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan oleh negara.