ANALISIS YURIDIS TANGGUNG-JAWAB PIDANA DALAM DELIK KESUSILAAN (PORNOGRAFI) YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA CETAK DITINJAU DARI HUKUM POSITIF
Main Author: | PRADOPO, TIMUR |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2004
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/19718/ |
Daftar Isi:
- Legal opini ini mengambil judul “ Analisis Yuridis Tanggung-Jawab Pidana Dalam Delik Kesusilaan (Pornografi) Yang Dilakukan Melalui Media Cetak Ditinjau Dari Hukum Positif”. Berdasarkan judul tersebut, maka rumusan masalahnya adalah perbuatan yang bagaimanakah yang dikategorikan dalam delik kesusilaan (pornografi) dan bagaimanakah hukum positif mengatur tanggung-jawab delik kesusilaan (pornografi) dalam media cetak.. Analisa yang digunakan dalam legal opini ini adalah menggunakan metode deskriptif kualitatif, dimana bahwa hukum yang dikumpulkan yaitu berupa kata-kata gambar dan bukan angka-angka.Dalam legal opini ini dibahas mengenai para pelaku jurnalistik yang banyak melakukan penampilan gambar sensualitas wanita di media cetak. Di dalam hukum positif hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan (pornografi) Pengaturan tanggung-jawab pidana dalam Hukum Positif dapat dimasukkan ke dalam KUHP ataupun Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada ke dua aturan tersebut mengenai delik kesusilaan telah diatur mengenai sanksi-sanksinya dengan jelas.Perbuatan yang dianggap termasuk ke dalam delik kesusilaan (pornografi) adalah meliputi penyiaran atau pembuatan gambar atau barang pada umumnya yang berisi atau menggambarkan sesuatu yang menyinggung rasa susila dari orang yang membaca atau melihatnya. Hal ini dapat berupa unsur-unsur ketelanjangan, peluk-pelukan, cium-ciuman yang dapat menimbulkan nafsu birahi.Hal yang berkaitan dengan delik kesusilaan (pornografi) diatur dalam Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers. Sedang mengenai ketentuan pidana dicantumkan pada bab VIII pasal 18 ayat 2 yang menyatakan bahwa pelaku pelanggaran terhadap delik kesusilaan (pornografi) dipidana denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Dalam KUHP, pasal yang mengatur delik kesusilaan (pornografi) terdapat pada pasal 281 dan pasal 282 KUHP. Dimana untuk menjerat para pelaku pers yang melakukan delik kesusilaan khususnya pornografi di media cetak maka menggunakan pasal 282 KUHP ayat 1 dan ayat 2. Mengenai sanksinya untuk ayat 1 dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 45.000. Dalam ayat (2) dipidana penjara sembilan bulan atau denda Rp 45.000.Pengaturan tanggung jawab delik kesusilaan (pornografi) di media cetak didasarkan pada Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, serta pada KUHP pasal 282 ayat (1) dan (2), dan Kode etik jurnalistik. Mengenai pertanggungjawabannya harus melihat satu persatu pihak yang tersangkut dalam pembuatan gambar sensualitas wanita di media cetak. Berdasarkan kesimpulan diatas maka sebaiknya aparatur pemerintah lebih menyempurnakan perundang-undangan yang menyangkut delik kesusilaan (pornografi), agar para pelaku jurnalistik tersebut dapat di jerat melalui peraturan yang menyangkut pornografi