PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM KONTRAK BERLANGGANAN SAMBUNGAN TELEPON (Study di wilayah kerja PT. Telkom Sampit, Kalimantan Tengah)

Main Author: Heldawati, Susi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/19701/
Daftar Isi:
  • Sesuai dengan obyek study yang di angkat, maka pembahasan dititik beratkan pada pelaksanaan perlindungan hukum terhadap kontrak berlangganan sambungan telepon . Di lihat dari perkembangan tekhnologi yang terlalu pesat terutama pada bidang telekomunikasi, yang sangat diperlukan oleh masyarakat sebagai sarana telekomunikasi dengan tekhnologi informasi. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penulis pada kesempatan ini mengambil permasalahan pokok, yaitu: 1.Bagaimanakah hubungan hukum antara PT. Telkom dengan pelanggannya sehubungan dengan kontrak berlangganan sambungan telepon? 2.Tindakan apakah yang di lakukan oleh PT. Telkom Kancantel Sampit terhadap adanya klaim pulsa yang di ajukan oleh pelanggan? 3.Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang dapat di peroleh oleh lonsumen ( pelanggan ) jika di kaitkan dengan UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen? Dengan adanya permasalahan tersebut, maka tujuannya adalah untuk mengetahui dengan jelas bagaimanakah hubungan hukum antara PT. Telkom dengan konsumen ( pelanggan ) dalam kontrak berlangganan sambungan telepon. Sedangkan untuk menemukan suatu solusi dari permasalahan itu sendiri penulis menggali dari data-data hasil penelitian yang dilakukan pada PT. Telkom Kancantel Sampit, Kalimantan Tengah, serta referensi kepustakaan yang bersifat relevan dengan permasalahan yang ada kemudian di analaisa. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap kontrak berlangganan sambungan telepon yang di tinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia itu masih minim sekali, karena bisa di lihat dari banyaknya konsumen yang merasa kecewa terhadap pelayanan yang di berikan oleh pihak PT. Telkom Kancantel Sampit, Kalimantan Tengah. Secara umum, hubungan hukum antara PT. Telkom dengan pelanggan dalam kontrak sambungan telekomunikasi berdasarkan dari hasil wawancara/koisioner yang dilakukan oleh penulis karena adanya suatu kesepakatan dari kedua belah pihak yang telah mengadakan suatu perjanjian pada permintaan pemasangan jaringan sambungan telekomunikasi. Dan apabila salah satu pihak yang tidak melaksanakan prestasi maka telah dapat melakukan suatu wanprestasi. Menurut Ketentuan Kontrak Berlangganan Sambungan Telekomunikasi perlindungan hukum terhadap pelanggan sebagai konsumen terdapat pada pasal 8 ayat 1. Sehingga dapat di simpulkan PT. Telkom mempunyai hak untuk melakukan perubahan sambungan telekomunikasi. Jadi, untuk mewujudkan berdasarkan dari pasal 3.1.1 dalam Kontrak Berlangganan Sambungan Telekomunikasi yang berisi: " Memberikan pelayanan yang baik, jujur, dan transparan kepada pelanggan". Agar, slogan dari PT. Telkom "Setia Melayani Anda" dapat terwujud.