LEMBAGA PRAPENUNTUTAN DILINGKUNGAN KEJAKSAAN DITINJAU DARI ASPEK STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL (Studi di Kejaksaan Negeri Malang)

Main Author: ZULFIKAR, IVAN TAUFANY
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/19699/
Daftar Isi:
  • Dinamika masyarakat yang mengedepankan supremasi hukum diantisipasi dengan perubahan yang cukup fundamental terhadap peraturan perundang-undangan dan kelembagaan dilingkungan Kejaksaan. Lembaga Prapenuntutan lahir sebagai bentuk responsif terhadap berlakunya KUHAP, yang mengisyaratkan differensiasi dan spesialisasi tugas dan wewenang penyidikan. Lembaga Prapenuntutan merupakan jembatan antara Penyidik dengan Jaksa Peneliti untuk mensukseskan proses penuntutan dan menghantarkan berkas perkara ke Pengadilan. UU No.5 Tahun 1991 dan Keppres No.86 Tahun 1999 mengatur Lembaga Prapenuntutan Kejaksaan didaerah tingkat II. Lembaga Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Malang masuk dalam hirarki Seksi Tindak Pidana Umum yaitu Sub Seksi Prapenuntutan. Sub Seksi Prapenuntutan kedudukannya dalam posisi Struktural dan peranannya dibidang teknis administratif, sedangkan Jaksa Fungsional peranannya dalam proses prapenuntutan adalah sebagai Peneliti teknis yuridis. Sub Seksi Prapenuntutan dan Jaksa Peneliti dalam menjalankan tugasnya terikat birokrasi formal yang implementasinya terbentur dengan beberapa kendala yang menghambat mekanisme penanganan berkas perkara berupa perlambatan akselerasi untuk menghantarkan berkas perkara ke proses penuntutan. Pendefinisian KUHAP tentang Jaksa dan Penuntut Umum memberikan impresi kerancuan antara kedudukan dan peranan ditinjau dari terminologi, relevansinya terlihat dalam hubungan kerja Sub Seksi Prapenuntutan, Jaksa Peneliti dan Penyidik pada tataran pelaksanaan dilapangan. Hubungan kerja Jaksa Peneliti dengan Penyidik menimbulkan permasalahan yaitu terjadinya bolak balik berkas perkara dan dengan Sub Seksi Prapenuntutan adalah birokrasi formal.