Muhammadiyah Menolak Keras Permintaan Amnesty International agar Indonesia Hapus UU Penodaan Agama
Main Author: | Koran Dakwatuna Online, Dakwatuna |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/18362/1/2413-id.pdf http://eprints.umm.ac.id/18362/ |
Daftar Isi:
- dakwatuna.com – Jakarta. Amnesty International meminta pemerintah Indonesia agar menghapus Undang-Undang Penodaab Agama No 5 Tahun 1969. Sontak hal ini mengundang penolakan dari banyak pihak. Diantaranya dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang mengatakan, jika UU Penodaan Agama dihapus, maka Indonesia dinilai akan semakin kacau. “Mereka tidak menginginkan tegaknya suatu kehidupan bermasyarakat yang tentram dan damai,” kata Bendahara Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas saat dihubungi pada Jum’at (21/11).