Tim 9 Bentukan Jokowi Mendisfungsi Lembaga Negara
Main Author: | koran jpnn, jpnn |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/18293/1/2408-id.pdf http://eprints.umm.ac.id/18293/ |
Daftar Isi:
- JAKARTA - Tim 9 yang dibentuk Presiden Joko Widodo sebagai reaksi dari kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri telah mendisfungsi lembaga negara. Harusnya, Jokowi tidak membentuk tim independen tapi memaksimalan lembaga negara yang sudah ada. Peneliti Hukum Konstitusi Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Indonesia Sudiyatmiko Aribowo menilai Tim Independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo hanyalah mengulang praktik lama dari pemerintahan SBY. "Ini mengulangi penyakit lama karena sama saja mendisfungsi Setneg, Seskab, Kepala Staf Kepresidenan dan Wantimpres," ujar Sudiyatmiko dalam keterangan persnya, Jumat (30/1).