Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank Kesimpulan dalam Munas Majelis Tarjih dan Tajdid

Main Author: koran jpnn, jpnn
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/18260/1/766-id.pdf
http://eprints.umm.ac.id/18260/
Daftar Isi:
  • MALANG- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi yang cukup ekstrem terkait dengan hukum bunga bank. Berdasar kesimpulan yang diambil dalam sidang pleno munas tarjih ke-27 di aula BAU Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kemarin (3/4), diputuskan hukum bunga bank konvensional haram. Hukum haram itu tak hanya berlaku untuk bank pemerintah, tapi juga bank yang dikelola swasta. "Kesimpulan kami, bunga bank itu riba. Hukum riba adalah haram," tegas Ki Ageng Abdul Fattah Wibisono, wakil sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, di UMM kemarin.