HARUSKAH KHATIB JUMAT SEKALIGUS IMAM SALAT JUMAT

Main Author: PP Muhammadiyah, Majlis Tarjih dan Tajdid
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/18081/1/HARUSKAH%20KHATIB%20JUMAT%20SEKALIGUS%20IMAM%20SALAT%20JUMAT.pdf
http://eprints.umm.ac.id/18081/
Daftar Isi:
  • Orang yang menganggap bahwa imam harus khatib yang berkhutbah mendasarkan pendapatnya kepada zahir hadis di atas yang di dalamnya ada pernyataan “ketika imam berkhutbah.” Sedangkan ketidakbolehan orang lain yang bukan khatib untuk menjadi imam didasarkan kepada mafhum mukhalafah (argumentum a contrario) dari pernyataan tersebut, yaitu orang yang tidak berkhutbah tidak menjadi imam. Dalam fatwa tahun 2003 (SM No. 8/2003) penggunaan mafhum mukhalafah dari hadis Jabir untuk mengingkari kebolehan orang yang bukan khatib untuk menjadi imam telah ditolak. Alasannya adalah bahwa keterangan kualifikasi atau qaid “berkhutbah” dalam hadis Jabir tidak merupakan penjelasan alasan hukum, melainkan hanya sebagai penjelasan hal saja atau untuk takzim belaka. Untuk mudahnya dapat dikatakan bahwa “berkhutbah” bukanlah alasan (ilat) hukum agar orang boleh menjadi imam salat Jumat. Oleh karena itu bisa saja imam adalah orang lain yang bukan khatib.