Hukum Zikir Bersama # 1

Main Author: Majelis Tarjih, PP Muhammadiyah
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/18074/1/91%20Hukum%20Zikir%20Bersama.pdf
http://eprints.umm.ac.id/18074/
Daftar Isi:
  • Berzikir dengan lidah seperti memuji Allah, bertasbih dan membaca al-Qur’an. Berzikir dengan hati memikirkan dalil-dalil tentang Zat Tuhan, sifat-sifat-Nya, serta memikirkan pula dalil-dalil yang menunjukkan bebanan-bebanan (taklif) dari Allah, hukum-hukum-Nya, perintah-perintah-Nya, serta larangan-larangan-Nya, janji dan ancaman-Nya, juga memikirkan rahasia-rahasia ciptaan Allah SWT. Adapun zikir yang mencakup ketiga macam, yaitu zikir hati, zikir lisan, dan anggota tubuh, ialah ibadah shalat lima waktu. Pengertian zikir dalam firman Allah QS. Al-Baqarah (2): 152;فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ yang artinya; “Karena itu, ingatlah (berzikirlah) kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (zikir) pula kepadamu”, adalah mempunyai cakupan yang luas sekali, yaitu ada sepuluh macam (lihat Tafsir Mafatihul-Ghaibi karangan ar-Razi pada waktu dia menafzirkan potongan ayat tersebut di atas.