Tahiyat Akhir dan Tanah Bekas Kubur

Main Author: Majelis Tarjih, PP Muhammadiyah
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/18040/1/Tahiyat%20Akhir%20dan%20Tanah%20Bekas%20Kubur.pdf
http://eprints.umm.ac.id/18040/
Daftar Isi:
  • Pada surat at-Taubah (9): 84, Allah melarang Nabi Muhammad saw untuk menshalati orang fasiq dan melarang berdiri di atas kuburnya, selama-lamanya. Sekalipun larangan itu ditujukan kepada Nabi Muhammad saw, tetapi larangan tersebut berlaku untuk umum. Maka kita pun termasuk di dalamnya. Pada hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah ditegaskan, bahwa Nabi saw melarang duduk di atas kubur. Bahkan beliau mengatakan, bahwa duduk di atas bara api sehingga baju dan badannya terbakar, adalah lebih baik daripada duduk di atas kubur. Ini menunjukkan bahwa duduk di atas kubur dosanya sangat besar. Pada hadits yang diriwayatkan oleh Marsad al-Ghanawiy, ditegaskan lagi bahwa duduk di atas kubur dan shalat menghadap kubur dilarang. Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan tersebut menunjukkan kepada haram. Adapun nilai kedua hadits tersebut menurut sebagian besar ulama hadits adalah shahih dan Imam Muslim yang meriwayatkan kedua hadits tersebut adalah sebagai jaminan keshahihannya. Maka mengenai sebidang tanah kubur (bekas kubur) yang saudara tanyakan, apakah boleh dimanfaatkan untuk kegiatan lain? Menurut kami, harus berhati-hati, sebab diharamkan duduk di atasnya. Mungkin juga nanti di waktu yang akan datang ada orang shalat di atasnya, padahal di tempat itu terdapat kubur sekalipun sudah tidak kelihatan, padahal shalat mengahdap kubur atau duduk di atasnya adalah haram. Untuk itu, apabila tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, wajib dipindahkan lebih dahulu tulang belulang jenazah yang ada dalam kubur, sehingga selamat baik dari segi aqidah maupun psikologis.