Hukum Jual-Beli dengan Cara Kredit
Main Author: | Majelis Tarjih, PP Muhammadiyah |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2009
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/18035/1/81%20HUKUM%20JUAL%20BELI%20DENGAN%20CARA%20KREDIT.pdf http://eprints.umm.ac.id/18035/ |
Daftar Isi:
- Jual beli kredit merupakan suatu mekanisme jual beli, yaitu jual beli dengan cara harga barang dibayarkan secara berkala dalam jangka waktu yang disepakati. Dalam jual beli kredit, penjual harus menyerahkan barang secara kontan, sedangkan pembeli membayar harga barang secara bertahap dalam jumlah dan jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Harga yang disepakati dalam jual beli kredit yang lazim berlaku adalah harga jual lebih tinggi dari harga pasar yang sebenarnya jika barang tersebut dibayar secara tunai, karena ada kepentingan penjual untuk menaikkan harga jual lebih tinggi dengan sebab adanya penambahan jangka waktu pembayaran.