HUTANG ORANG YANG MENINGGAL DUNIA DAN DASAR HUKUM SHALAT FIDYAH

Main Author: Majelis Tarjih, PP Muhammadiyah
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/17962/1/HUTANG%20ORANG%20YANG%20MENINGGAL%20DUNIA%20DAN%20DASAR%20HUKUM%20SHALAT%20FIDYAH.pdf
http://eprints.umm.ac.id/17962/
Daftar Isi:
  • Islam membenarkan dan menganjurkan seseorang menanggung hutang orang lain yang tidak mampu membayar hutangnya, apalagi jika orang yang berhutang itu tidak dapat melunasi hutangnya sampai dengan meninggal dunia. Dengan keterangan di atas, maka kebiasaan yang terjadi di Kota Bengkulu sebagaimana yang saudara tanyakan dapat dibenarkan dalam ajaran Islam, hanya saja hendaknya diperhatikan butir-butir aturan agama sehubungan dengan pembayaran hutang sebagaimana yang telah disebutkan. Perlu untuk disampaikan pula hendaknya kebiasaan pengambilalihan tanggung jawab hutang orang yang meninggal dunia yang terjadi di kota saudara tersebut bukan hanya sekedar formalitas atau basa-basi, tapi orang yang mengambil alih hutang tersebut betul-¬betul melaksanakan kesanggupannya.