ADZAN AWAL, MEMBACA SHALAWAT NABI SAW, DAN SYAFA‘ATUL-‘UZHMA
Main Author: | Majelis Tarjih, PP Muhammadiyah |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/17855/1/3%20Adzan%20Awal.pdf http://eprints.umm.ac.id/17855/ |
Daftar Isi:
- Hukum melakukan adzan awal sebelum melaksanakan adzan shalat Shubuh telah pernah dijelaskan pada kolom Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah. Penjelasan itu dapat dibaca pada buku Tanya Jawab Agama Jilid III halaman 94 sampai dengan 100 yang disusun oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Kesimpulan dari penjelasan itu ialah bahwa adzan awal sebelum melakukan adzan shalat Shubuh itu dibolehkan karena ada dasarnya, yaitu Sunnah maqbulah.