Fatwa Haram Bunga Bank (1) - Jauh Hari Bunga Bank Sudah Haram

Main Author: Koran Kedaulatan Rakyat, Kedaulatan Rakyat
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/17548/1/id-arsip-koran-942.pdf
http://eprints.umm.ac.id/17548/
Daftar Isi:
  • YOGYA (KRjogja.com) - Bunga bank yang diterapkan oleh bank konvensional kembali menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, hasil Sidang Komisi VI Munas ke-27 Majelis Tarjih dan Tabligh Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), secara tegas mengharamkan bunga bank yang dianggap sebagai riba. Menanggapi polemik ini, MUI DIY juga menegaskan hal yang sama. Bahkan, MUI DIY jauh hari telah mengeluarkan fatwa haram bunga bank atau riba sejak tahun 2005 silam. "Kami lebih dulu mengharamkan riba ini. Karena hadistnya sudah sangat jelas, bahwa riba adalah haram," tegas Sekretaris MUI DIY, Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, saat dihubungi KRjogja.com, Kamis (8/4).