Muhammadiyah Ajukan Uji Materi Undang-Undang Ormas

Main Author: Koran Tempo, Tempo
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/17447/1/2310-id.pdf
http://eprints.umm.ac.id/17447/
Daftar Isi:
  • TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah yang diwakili ketua umumnya, Din Syamsudin, mengajukan uji materi Undang-Undang Organisasi Masyarakat ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara nomor 82/PUU-XI/2013 tersebut hari ini, Kamis, 10 Oktober 2013. Pemohon mendalilkan bahwa Undang-Undang Ormas bertentangan dengan paragraf empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul. "Dalam undang-undang (UU Ormas) ini, ada hampir 90 pasal. Nah, kita uji materiilkan hampir 25 pasal, dan itu jantungnya," kata Syaiful Bakhri, kuasa hukum pemohon, seusai sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 10 Oktober 2013.