Warga Sukun Diamankan

Main Author: Koran Malang Post, Malang Post
Format: Article PeerReviewed
Terbitan: Humas UMM , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/13591/
http://www.umm.ac.id/arsip/id-arsip-koran-547.pdf
Daftar Isi:
  • SUKUN – Puguh Yudi Nugroho, 36 tahun, warga Jalan Gadang IV, RT04 RW07, Sukun, Sabtu malam lalu diamankan petugas Polsek Karangploso. Dia ditangkap lalu dijebloskan ke dalam terali besi karena kedapatan membawa senjata tajam berbentuk pistol lengkap serta dua butir amunisi yang masih aktif. “Tersangka ini kami jerat dengan pasal 1 dan 2 Undang-undang Darurat nomor 12 / 1951 yakni tentang kedapatan membawa amunisi serta senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin,” ungkap Kapolsek Karangploso, AKP Sugeng Hardianto. Informasi yang diperoleh menyatakat, tersangka Puguh ini ditangkap petugas di parkirkan Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu malam sekitar pukul 23.00. Malam itu bersama temannya Opik, tersangka berangkat dari rumah dengan berboncengan sepeda motor Honda Kharisma N 2640 CI. Tujuannya adalah untuk memasang sound sistem.