PMII Tolak pasal 7 ayat 6 point A
Main Author: | Koran Kompas, Kompas |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed |
Terbitan: |
Humas UMM
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/13531/ http://www.umm.ac.id/arsip/id-arsip-koran-418.pdf |
Daftar Isi:
- MALANG, KOMPAS.com- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) masih memberikan responnya atas perkembangan politik BBM (bahan bakar minyak) pemerintah. Hari Senin (2/4/2012), PMII menyelenggarakan road show ke kampus-kampus, untuk mendorong mahasiswa bergerak dan mengkritisi pasal 7 ayat 6a Rancangan Undang-undang APBN-Perubahan (RUU APBN-P). "Kami perlu membangun kesamaan pandangan tentang makna dan dampak ayat tersebut dalam RUU APBN-P, dan menjadikan mahasiswa memahami artinya sebagai petunjuk bagi masyarakat," kata Robert Iden Ulum, Ketua PMII Cabang Malang. Aksi mahasiswa dilaku kan dengan mendatangi basis-basis komunitas mahasiswa di kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Universitas Tribhuwana Tunggadewi, Universitas Islam Negeri (UIN) dan Universitas Brawijaya (UB). Para aktivis mahasiswa PMII melakukan dialog dan diskusi dengan komunitas mahasiswa setempat, paling tidak aktivis mahasiswa PMII. Pada akhir kunjungan mereka melakukan long march jarak pendek di jembatan Jalan Soekarno Hatta, Malang yang merupakan pintu masuk ke wilayah empat kampus besar di Malang.