PERAN DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK ADVOKAT TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT (Studi Kasus Pada IKADIN Cabang Malang)

Main Author: RONDIKA, RONDIKA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/13452/1/PERAN_DEWAN_KEHORMATAN_KODE_ETIK_ADVOKAT.pdf
http://eprints.umm.ac.id/13452/
Daftar Isi:
  • Persoalan pelanggaran profesi, telah diperdebatkan sepanjang zaman dan pelanggaran semacam ini sering disebut white collar crime, karena masalah tersebut menyangkut etika, tata nilai yang dapat berkembang dalam masyarakat dan pelakunya adalah orang-orang yang patut menjadi teladan masyarakat. Yang dimaksud pelanggaran Kode Etik adalah perbuatan atau perkara yang melanggar aturan suatu organisasi yang mana sanksi yang diberikan berbeda dengan pelanggaran hukum pidana yang sanksinya lebih berat. Penegakan terhadap peraturan-peraturan khususnya Kode etik dalam arti sempit adalah memulihkan hak dan kewajiban yang telah dilanggar, sehingga menimbulkan keseimbangan seperti sebelum terjadi pelanggaran. Bentuk pemulihan terhadap pelanggaran Kode Etik adalah penindakan secara tegas kepada pelanggar Kode Etik. Dengan lahirnya Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, tentunya ada suatu aturan yang mengatur dan mengawasi kinerja Advokat apabila Advokat melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat, yaitu Dewan Kehormatan Kode Etik Advokat. Permasalahan dalam peneltian ini adalah: (1) Bagaimana peran Dewan Kehormatan Kode Etik Advokat terhadap pelanggaran Kode Etik Advokat?, (2) Bagaimana prosedur yang digunakan Dewan Kehormatan Kode Etik Advokat dalam pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Advokat?, (3) Apa yang menjadi hambatan Dewan Kehormatan Kode Etik Advokat dalam pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Advokat?. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah; (1) Untuk mengetahui peran Dewan Kehormatan Kode Etik Advokat terhadap pelanggaran Kode Etik Advokat, (2) Untuk mengetahui prosedur yang digunakan Dewan Kehormatan Kode Etik Advokat dalam pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Advokat, (3) Untuk mengetahui hambatan Dewan Kehormatan Kode Etik Advokat dalam pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Advokat. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode Yuridis-Sosiologis, pembahasan berdasarkan hasil penelitian di lapangan yang nantinya tetap berpegangan teguh pada peraturan yang dapat dijadikan arahan untuk menganalisa permasalahan yang telah ditentukan oleh penulis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Bahwa peran Dewan Kehormatan Kode Etik Advokat di IKADIN Cabang Malang tidak berjalan efektif dan hanya bersifat pasif. Tidak efekti karena tidak dapat menjalankan perannya sesuai dengan peraturan yang ada. Dan bersifat pasif, karena tidak dapat menjalankan perannya apbila tidak ada laporan pelanggaran Kode Etik walaupun dewan Kehormatan mengetahu telah terjadi pelanggaran Kode Etik oleh anggota Advokat. (2) Pengenaan sanksi pelanggaran Kode Etik oleh Dewan Kehormatan Kode Etik Advokat di IKADIN Cabang Malang tidak pernah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada karena tidak ada pengaduan atau laporan dari pihak yang dirugikan atas palanggaran Kode Etik Advokat. (3) Faktor internal: kurangnya kesadaran untuk menjaga harkat dan martabat serta menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhotmat (Officium Nobile), kurangnya fungsi pengawasan baik dari diri sendiri maupun organisasi Advokat terhadap pelanggar-pelanggar atau anggota-anggotanya. Faktor eksternal: kurangnya sosialisasi tentang Kode Etik Advokat, masyarakat yang dirugikan enggan melaporkan pelanggaran Kode Etik karena ketidak pengetahuan masyarakat tentang adanya kode Etik Advokat, tidak adanya sosialisasi tentang Dewan Kehormatan Advokat sebagai lembaga yang mengadili pelanggar-pelanggar kode Etik Advokat.