FAKTORFAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGAMBILAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PENENTUAN KADAR MUT’AH DAN NAFKAH IDDAHDI PENGADILAN AGAMA MALANG
Main Author: | RIZAL, HAIKAL |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2006
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/13373/1/FAKTOR2.pdf http://eprints.umm.ac.id/13373/ |
Daftar Isi:
- Kewajiban mantan suami untuk meberikan mut`ah atau hiburan perceraian dan nafkah iddah kepada mantan isterinya didasarkan firman Allah dalam surat Al Baqarah: 236 dan AtThalaq ayat 7. Dalam penentuan kadar mut’ah dan nafkah iddah kita tidak dapat menemukan kepastian besar dan kecilnya. Untuk itulah dalam penulisan skripsi ini penulis ingin mengkaji Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengambilan Putusan Hakim Terhadap Penentuan Kadar Mut’ah dan Nafkah Iddah di Pengadilan Agama Malang, yang dirumuskan: (1) Faktorfaktor apa saja yang mempengaruhi pengambilan putusan Pengadilan Agama Malang tentang kadar mut’ah dan nafkah iddah; (2) Bagaimana cara pengambilan putusan Pengadilan Agama Malang tentang kadar mut’ah dan nafkah iddah. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan, yang bertempat di Pengadilan Agama Malang dengan subjek penelitiannya adalah Hakim. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Sumber data penulis peroleh dari sumber data primer, yaitu Ketua Pengadilan Agama Malang. Sumber data skunder dan literatur serta dokumen berkas putusan tentang penentuan kadar mut`ah dan nafkah iddah. Sedangkan analisa data menggunakan dua metode, yaitu deskriptif analisa dan deduktif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa di samping berpedoman pada pasal 149 Kompilasi Hukum Islam dan pasal 41 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor lain dalam menentukan kadar mut’ah dan nafkah iddah, yaitu: a)Kesepakatan antara suami isteri yang berperkara; b)Kewajaran tuntutan yang diajukan oleh isteri; dan c)Kesanggupan suami. Dalam pengambilan putusan kadar mut’ah dan nafkah iddah di Pengadilan Agama Malang ada keterkaitan yang sangat erat dengan kondisi ekonomi mantan suami. Keterkaitan ini tidak lepas dari firman Allah yang ada dalam surat AlBaqarah ayat 236 dan AtThalaq ayat 7.