Evaluasi Penerapan Akuntansi Syariah Pada Piutang Murabahah (Studi kasus di PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Amanah Sejahtera Gresik)

Main Author: PRASTIALAM, RIZKI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/13141/1/Evaluasi_Penerapan_Akuntansi_Syariah_Pada_Piutang_Murabahah.pdf
http://eprints.umm.ac.id/13141/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang menjelaskan dan memberikan gambaran mengenai keadaan obyek yang diteliti, dalam hal ini mengenai penerapan akuntansi syariah di PT. BPRS Amanah Sejahtera, dengan judul “Evaluasi Penerapan Akuntansi Syariah Pada Piutang Murabahah (studi kasus di PT. BPRS Amanah Sejahtera Gresik)”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan akuntansi syariah pada piutang murabahah di BPRS Amanah Sejahtera sudah sesuai dengan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Adapun langkah dalam melakukan analisis adalah mendeskripsikan transaksi piutang muarabahah dan perlakuan akuntansinya, menganalisis perlakuan akuntansi piutang muarabahah meliputi : pengakuan, pengukuran, pencatatan dan penyajian dalam laporan keuangan. Dalam mendeskripsikan transaksi piutang murabahah di BPRS Amanah Sejahtera, transaksi dapat dilakukan dengan pesanan juga dapat dilakukan tanpa pesanan, yaitu nasabah dapat membeli barang kebutuhannya sendiri dengan akad wakalah yang dikuasakan dari bank sebagai pemilik dana. Bank selain memposisikan sebagai penjual, juga memposisikan sebagai pemberi pinjaman uang (kreditor) bagi nasabah dan perantara penjualan barang bagi pemasok. Dari hasil analisis dapat diketahui, kegiatan perlakuan akuntansi piutang murabahah sudah sesuai berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PSAK No. 59. Hal ini dapat dibuktikan bahwa pengukuran atas piutang murabahah didasarkan pada harga perolehan atau nilai bersih yang direalisasi dan bank tidak mengukur apabila aktiva murabahah terjadi penurunan nilai atau rusak, karena barang dikirim dari pemasok. Langsung ke nasabah. Dalam pengakuan piutang murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan dan ditambah margin yang disepakati antara bank dengan nasabah. Jika dalam pembelian aktiva murabahah bank mendapat potongan dari pemasok maka diakui sebagai pengurang biaya perolehan, namun jiak potongan tersebut merupakan Upah (fee) dari pemasok maka diakui bank sebagai pendapatan bank. Kegiatan pencatatan transaksi piutang murabahah dilakukan pada saat a) pengajuan pembiayaan disetujui oleh bank, b) pembayaran uang muka, c) saat akad murabahah dilakukan, d) saat menerima pembayaran angsuran atas piutang, e) saat pelunasan dini, f) pada saat piutang jatuh tempo. Penyajian piutang murabahah dalam laporan neraca sudah dirinci tersendiri dalam rekening piutang murabahah, dan dalam laporan laba rugi keuntungan piutang murabahah sudah dirinci tersendiri dalam rekening pendapatan dari pihak ketiga bukan bank yang didalamnya sudah termasuk margin piutang murabahah.