Proses Penyelesaian Secara Pidana Dan Perdata Oleh Indosat Terhadap Pelanggan Kartu Seluler Pasca Bayar Yang Wanprestasi (Studi di Indosat Cabang Malang dan Polsek Dau)

Main Author: Miningsih, Kus
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/13044/1/Proses_Penyelesaian_Secara_Pidana_Dan_Perdata.pdf
http://eprints.umm.ac.id/13044/
Daftar Isi:
  • Obyek studi dalam penelitian ini adalah mengenai proses penyelesaian terhadap pelanggan kartu seluler pasca bayar jenis Matrix yang tidak membayar abonemen. Indosat sebagai pihak yang dirugikan baik secara moril maupun materiil mempunyai dua bentuk proses penyelesaian, yaitu proses penyelesaian secara perdata dan secara pidana. Kedua proses penyelesaian tersebut digunakan oleh Indosat sebagai alternatif dengan harapan dimana di antara kedua proses penyelesaian tersebut yang lebih praktis, efisien serta ekonomis. Dalam periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 telah terjadi tiga kasus pelanggaran di Indosat. Bentuk pelanggaran tersebut dilakukan oleh pelanggan kartu seluler pasca bayar jenis Matrix yang tidak mematuhi seluruh isi dan syarat perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak. Indosat dalam menangani kasus ini yaitu dengan mengajukan alat-alat bukti yang diperlukan untuk kelancaran proses penyelesaian baik secara perdata maupun secara pidana. Alat bukti yang digunakan dalam proses penyelesaian secara perdata yaitu alat bukti tulisan. Sedangkan alat bukti yang digunakan dalam perkara pidana yaitu alat bukti surat dan keterangan terdakwa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran bagaimana proses penyelesaian secara perdata dan secara pidana tersebut ditempuh oleh Indosat. Selain itu juga untuk mengetahui apa saja kendala serta upaya yang dihadapi oleh Indosat dalam menyelesaikan proses penyelesaian baik secara perdata dan secara pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode yuridis sosiologis. Sehingga data yang diperoleh adalah data yang menggambarkan bagaimana proses secara perdata dan secara pidana dilakukan, serta bagaimana bentuk perjanjian yang dibuat antara pihak kreditur dan debitur yang wanprestasi. Serta penegakan hukumnya terhadap pelaku tindak pidana penggelapan oleh penyidik. Melalui penelitian ini, didapat hasil bahwa pelaku dalam hal ini pelanggan kartu seluler pasca bayar jenis Matrix dapat dijerat dengan tindak pidana penggelapan dalam perkara pidana. dan penggantian biaya serta ganti rugi dalam perkara perdata karena pelanggan sebagai debitur telah melakukan wanprestasi. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan, bahwa proses penyelesaian baik secara perdata maupun secara pidana terhadap pelanggan kartu seluler jenis Matrix yang tidak memenuhi kewajiban membayar abonemen tersebut mengalami banyak kendala. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor sehingga proses penyelesaian tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaia secara perdata yaitu pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh pihak debitur, sedang kendala dalam proses penyelesaian secara perdata yaitu kurangnya alat bukti saksi yang dibutuhkan oleh penyidik.