TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENADAHAN DI KABUPATEN SIDRAP (STUDI KASUS DI SULAWESI SELATAN)

Main Author: Nurlina, Nurlina
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/12965/1/TINJAUAN_KRIMINOLOGIS_TERHADAP_KEJAHATAN.pdf
http://eprints.umm.ac.id/12965/
Daftar Isi:
  • Kejahatan dalam bentuk pencurian terhadap harta benda tidak akan tumbuh subur apabila tidak ada yang menampung hasil curian itu, benda-benda curian itu tidak mungkin untuk selalu dimiliki dan disimpan sendiri, maka disinilah peranan seorang penadah hasil pencurian terhadap harta benda sangat diperlukan. Adanya penadah sebagai penampung kejahatan pencurian memberikan kemudahan bagi sipelaku untuk memperoleh keuntungan, jadi sipelaku pencurian tidak harus menjual sendiri hasil curiannya ke konsumen, tetapi dapat ia salurkan melalui penadah yang berkedok sebagai pedagang dipasar loak. Dalam kesempatan ini penulis ingin mengemukakan persoalan sehubungan dengan hal di atas yang antara lain adalah: (1)faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi kejahatan penadahan, (2)modus operandi apa yang digunakan oleh pelaku kejahatan penadahan, (3) bagaimana upaya penanggulangan yang dilakukan pihak Kepolisian Sidrap. Dari beberapa permasalahan inilah yang hendak penulis kaji secara mendalam. Penelitian ini menggunakan metode kriminologis sosiologis yaitu pendekatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum yang ada serta dengan melihat realita yang terjadi di masyarakat. Lokasi penelitian yaitu di Kabupaten Sidrap Propinsi Sulawesi Selatan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder dan data primer, dengan tehnik pengumpulan data yang berupa wawancara dan dokumentasi. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif. Penelitian ini mendapatkan hasil, bahwa faktor yang melatarbelakangi kejahatan penadahan di Kabupaten Sidrap adalah karena faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, tetapi pada kesimpulannya seseorang melakukan kejahatan penadahan ini adalah faktor mencari keuntungan (ekonomi). Bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku kejahatan penadahan adalah dengan cara memesan barang terlebih dahulu kepada sipencuri dan melakukan penawaran ketika barang sudah di tangan pencuri, bahwa kejahatan penadahan adalah kejahatan teroganisir yang dalam modus operandinya selalu bekerjasama dengan pihak lain yaitu pencuri. Bahwa upaya yang di lakukan pihak Kepolisian Resort Sidrap dalam menanggulangi kejahatan penadahan ternyata tidak efektif karena hanya melakukan operasi atau razia-razia dijalan umum saja tetapi tidak melakukan operasi dipasar loak yang sudah menjadi rahasia umum bahwa barang yang diperjual-belikan tersebut adalah hasil kejahatan terhadap harta benda. Maka penulis harapkan Pemerintah Kabupaten Sidrap supaya meningkatkan pendapatan dalam hal perekonomian, serta kepada pihak Kepolisian Resort Sidrap agar lebih tegas lagi dalam menindak kejahatan penadahan, serta diharapkan masyarakat Kabupaten Sidrap lebih sadar hukum.