TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI POLRESTA MALANG

Main Author: Nurfikasari, Erma
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/12944/1/TINJAUAN_YURIDIS_SOSIOLOGIS_TINDAK_KEKERASAN.pdf
http://eprints.umm.ac.id/12944/
Daftar Isi:
  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang sangat sulit terungkap ke permukaan. Sulitnya mengungkap kasus KDRT karena rumah tangga dianggap sebuah lembaga sakral yang tidak boleh dimasuki oleh pihak lain. Dalam penanganan tindak kekerasan dalam rumah tangga diperlukan aparat penegak hukum yaitu pihak kepolisian. Untuk itu penulis mengambil lokasi penelitian di Polresta Malang sebagai titik sentral segala kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan hukum bagi masyarakat. Dalam kesempatan ini penulis akan mengemukakan tiga permasalahan mengenai tinjauan yuridis sosiologis tindak kekerasan dalam rumah tangga, yakni mengenai faktor-faktor penyebab tindak kekerasan dalam rumah tangga, bentuk perlindungan hukumnya, serta kendala-kendala yang dihadapi pihak kepolisian dalam implementasi perlindungan hukum terhadap korban KDRT. Dalam penulisan tugas akhir ini penelitian dilakukan di Polresta Malang dengan metode penelitian yakni dengan menggunakan jenis data primer dan data sekunder, metode data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi serta metode analisa data deskriptif kualitatif. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tindak kekerasan dalam rumah tangga, bentuk perlindungan hukumnya, serta kendala-kendala yang dihadapi pihak kepolisian khususnya Polresta Malang dalam implementasi perlindungan hukum terhadap korban KDRT. Adapun hasil penelitian penulis, ditemukan bahwa faktor-faktor penyebab tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah faktor ketidak harmonisan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan ekonomi. Sedangkan bentuk perlindungan hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap korban adalah perlindungan sementara dengan memotivasi korban untuk melapor apabila kekerasan terjadi kembali, bekerjasama dengan pihak rumah sakit dan psikolog, disamping menangkap dan mengamankan pelaku yang mengancam korban yang telah dilindungi. Namun perlindungan tersebut belum optimal, karena belum ada kerjasama dengan pekerja sosial, relawan pendamping, pembimbing rohani dan advokat sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004. Selain itu Polresta Malang sendiri juga mengalami kendala yaitu; minimnya sumber daya manusia, tidak adanya kerjasama dengan pihak-pihak terkait, korban yang tidak tuntas melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga dan masyarakat yang kurang peka terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga disamping kurangnya sosialisasi UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga sudah disadari oleh masyarakat, namun mengenai implementasi perlindungan hukumnya belum dapat berjalan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal ini dipengaruhi oleh korban, masyarakat, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam penanganan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga