FATWA TENTANG SHALAT WITIR, LETAK HADITS SHALAT MALAM 44 RAKAAT, DAN HUTANG PUASA DIGANTI DENGAN FIDYAH
Main Author: | Majelis Tarjih, PP Muhammadiyah |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah
, 2006
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/12826/1/Fatwa_05_2006_Shalat_Witir%2C_Hadits_Shalat_Malam%2C_Qadla_Puasa.pdf http://eprints.umm.ac.id/12826/ http://repository.umm.ac.id/361/1/Fatwa_05_2006_Shalat_Witir%2C_Hadits_Shalat_Malam%2C_Qadla_Puasa.pdf |
Daftar Isi:
- At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan, sedangkan yang lain mengatakan bahwa hadits ini shahih; demikian pula Ibn Hibban mengatakan hadits ini shahih (AsySyaukani, Nailul Authar, Juz III, halaman 55). Selanjutnya dijelaskan bahwa, hadits ini menunjukkan tidak dibolehkan membatalkan shalat witir yang telah dilakukan. Artinya setelah shalat witir seseorang boleh melakukan shalat sunat lagi, yakni dengan melakukan shalat sunat dengan bilangan genap (dua raka’atdua raka’at), hingga datangnya waktu shubuh.