FATWA TENTANG SHALAT WITIR, LETAK HADITS SHALAT MALAM 44 RAKAAT, DAN HUTANG PUASA DIGANTI DENGAN FIDYAH

Main Author: Majelis Tarjih, PP Muhammadiyah
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Majelis Tarjih PP Muhammadiyah , 2006
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/12826/1/Fatwa_05_2006_Shalat_Witir%2C_Hadits_Shalat_Malam%2C_Qadla_Puasa.pdf
http://eprints.umm.ac.id/12826/
http://repository.umm.ac.id/361/1/Fatwa_05_2006_Shalat_Witir%2C_Hadits_Shalat_Malam%2C_Qadla_Puasa.pdf
Daftar Isi:
  • At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan, sedangkan yang lain mengatakan bahwa hadits ini shahih; demikian pula Ibn Hibban mengatakan hadits ini shahih (Asy­Syaukani, Nailul Authar, Juz III, halaman 55). Selanjutnya dijelaskan bahwa, hadits ini menunjukkan tidak dibolehkan membatalkan shalat witir yang telah dilakukan. Artinya setelah shalat witir seseorang boleh melakukan shalat sunat lagi, yakni dengan melakukan shalat sunat dengan bilangan genap (dua raka’at­dua raka’at), hingga datangnya waktu shubuh.