CARA DUDUK TAHIYAT AKHIR PADA SHALAT DUA RAKAAT DAN PEMANFAATAN TANAH BEKAS KUBUR
Main Author: | Majelis Tarjih, PP Muhammadiyah |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah
, 2006
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/12824/1/Fatwa_11_2006_Duduk_Tahiyat_Akhir_dan_Bekas_Kubur.pdf http://eprints.umm.ac.id/12824/ http://repository.umm.ac.id/367/1/Fatwa_11_2006_Duduk_Tahiyat_Akhir_dan_Bekas_Kubur.pdf |
Daftar Isi:
- Dimaksudkan dengan tahiyat akhir ialah duduk tahiyat pada rakaat terakhir dalam shalat, baik shalat yang terdiri atas empat rakaat, atau tiga rakaat, atau dua rakaat, yang setelah selesai berdoa lalu ditutup dengan salam. Maka cara duduknya, semuanya adalah sama, yaitu dengan cara memajukan atau memindahkan kaki kirinya ke depan, dan mendirikan tapak kaki kanannya dengan menghadapkan jarijarinya ke arah qiblat, dan duduk di tempat duduknya, sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadits: