CARA DUDUK TAHIYAT AKHIR PADA SHALAT DUA RAKAAT DAN PEMANFAATAN TANAH BEKAS KUBUR

Main Author: Majelis Tarjih, PP Muhammadiyah
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Majelis Tarjih PP Muhammadiyah , 2006
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/12824/1/Fatwa_11_2006_Duduk_Tahiyat_Akhir_dan_Bekas_Kubur.pdf
http://eprints.umm.ac.id/12824/
http://repository.umm.ac.id/367/1/Fatwa_11_2006_Duduk_Tahiyat_Akhir_dan_Bekas_Kubur.pdf
Daftar Isi:
  • Dimaksudkan dengan tahiyat akhir ialah duduk tahiyat pada rakaat terakhir dalam shalat, baik shalat yang terdiri atas empat rakaat, atau tiga rakaat, atau dua rakaat, yang setelah selesai berdoa lalu ditutup dengan salam. Maka cara duduknya, semuanya adalah sama, yaitu dengan cara memajukan atau memindahkan kaki kirinya ke depan, dan mendirikan tapak kaki kanannya dengan menghadapkan jari­jarinya ke arah qiblat, dan duduk di tempat duduknya, sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadits: