BOLEHKAH BERQURBAN 1 (SATU) EKOR KERBAU UNTUK LEBIH DARI 7 (TUJUH) ORANG? DAN HARAMKAH BANTUAN DANA UNTUK IBADAH HAJI DARI BUPATI YANG NON MUSLIM?
Main Author: | Majelis Tarjih, PP Muhammadiyah |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed |
Terbitan: |
, 2006
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/12818/ |
Daftar Isi:
- Hadits yang diriwayatkan oleh Jabir (1), menjelaskan bahwa Nabi saw bersama shahabat menyembelih hewan qurban; satu unta untuk tujuh orang, dan satu lembu untuk tujuh orang. Hadits yang diriwayatkan oleh Jabir juga (2), menjelaskan bahwa Nabi saw menyembelih hewan qurban untuk Aisyah satu ekor lembu. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas (3), menjelaskan bahwa Rasulullah saw bersama shahabat menyembelih hewan qurban; satu ekor lembu untuk tujuh orang, dan satu ekor unta untuk sepuluh orang.