ANALISA PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Berkas Perkara No. 559/Pid.B/2004/PN. Kepanjen dengan Berkas Perkara No. 560/Pid.B/2004/PN. Kepanjen)
Main Author: | NOVITA SARI, DIAN |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2006
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/12740/1/ANALISA_PUTUSAN_HAKIM_DALAM_TINDAK_PIDANA_PENGGELAPAN.pdf http://eprints.umm.ac.id/12740/ |
Daftar Isi:
- Obyek penelitian sekaligus menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pemeriksaan terhadap kasus Penggelapan tersebut menggunakan system splitsing? Serta Mengapa hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. Masnur Muslich, M.Si dan menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa H. Abdul Chalim? Sedangkan metode yang digunakan adalah deskriptif analisa dan content analisis ini hasil penelitian lapangan yang berupa data kualitatif yang diyakini belum dapat memberikan pemecahan terhadap permasalahan yang dibahas, membandingkan dan menganalisa isi Berkas Perkara yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Kepanjen, yang kemudian dipadukan dengan yang didapat dari penelitian kepustakaan yang tujuannya adalah mendapatkan jawaban permasalahan yang telah dikemukakan. Jaksa membuat surat dakwaan yang terpisah kepada kedua pelaku (splitsing), yang mana surat dakwaan pertama ditujukan kepada H. Abdul Chalim dengan dakwaan pertama adalah adanya tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua adalah adanya tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian surat dakwaan kedua ditujukan kepada terdakwa Drs. Masnur Muslich, M.Si dengan dakwaan yang sama, yaitu dakwaan pertama adalah adanya tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua adalah adanya tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, sehingga sesuai dengan Pasal 142 KUHAP Jaksa melakukan pemisahan berkas perkara (splitsing) untuk kemudahan dalam melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Pertimbangan Hakim melakukan pemisahan beras perkara (splitsing), karena dalam kasus ini terdapat 2 (dua) pelaku tindak pidana, yaitu H. Abdul Chalim dan Drs. Masnur Muslich, M.Si. Tindak pidana yang didakwakan terdapat 2 (dua) tindak pidana yang berbeda, yaitu tindak pidana Penggelapan yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP dan tindak pidana Penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP. Pemisahan ini diperlukan, karena kemungkinan diantara tersangka akan saling jadi saksi atau menggunakan sistem mahkota, yang mana pemeriksaan seperti ini dibenarkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan No.66 K/Kr/1967, tanggal 25 Oktober 1967. Sehingga pertimbangan Hakim tersebut diperbolehkan untuk dilakukan karena sesuai dengan Pasal 142 KUHAP yang menyatakan bahwa pemisahan penuntutan bisa dilakukan. Dalam Berkas Perkara No.559/Pid.B/2004/PN. Kepanjen terdakwa H. Abdul Chalim dibebaskan dari segala tuntutan hukum, karena perbuatan terdakwa masuk ke dalam perbuatan perdata bukan perbuatan pidana. Dalam hal ini Penulis tidak setuju dengan putusan hakim tesebut. Karena menurut Penulis, Hakim seharusnya juga melihat pada pasal penyertaan yaitu Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mana dalam kasus ini terdakwa H. Abdul Chalim telah terbukti secara bersama – sama melakukan suatu tindak pidana, sehingga unsur ini terbukti dan seharusnya terdakwa H. Abdul Chalim mendapatkan hukuman yang sama dengan terdakwa Drs. Masnur Muslich, M.Si. Dalam Berkas Perkara No.560/Pid.B/2004/PN. Kepanjen terdakwa Drs. Masnur Muslich, M.Si mendapatkan hukuman pidana selama 1 tahun 5 bulan, ini semua untuk memuaskan pihak korban tanpa mengurangi rasa keadilan. Dalam hal ini Penulis setuju dengan pertimbangan Hakim tersebut, karena sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya yang menimbulkan kerugian pada saksi Agus Widjaja.