PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT PADA BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) KABUPATEN MALANG

Main Author: NINGSIH, APRILIA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/12699/1/PENERAPAN_AKUNTANSI_ZAKATPADA_BADAN_AMIL_ZAKAT.pdf
http://eprints.umm.ac.id/12699/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif dengan judul “Penerapan Akuntansi Zakat Pada Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Malang”. Penelitian ini dilakukan dengan alasan semakin besarnya tuntutan masyarakat akan akuntabilitas organisasi pengelola zakat yang ada di Indonesia, tetapi masih belum ada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang mengaturnya sehingga diperlukan kajian lebih lanjut tentang praktek akuntansi yang telah dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Malang, yang selanjutnya akan dibandingkan dengan konsep, pedoman atau panduan akuntansi untuk organisasi pengelola zakat yang sebenarnya masih berupa pemikiran dan belum menjadi aturan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menerapkan atau mengaplikasikan akuntansi zakat pada Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Malang yang meliputi pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan penyajiannya dalam laporan keuangan. Teknik analisis data yang digunakan untuk mengetahui gambaran yang jelas tentang penerapan akuntansi zakat pada Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Malang adalah teknik analisis data Deskriptif. Adapun tahap-tahap yang dilakukan adalah dengan membandingkan antara pelaksanaan/penerapan akuntansi zakat profesi (penghasilan) pada Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Malang dengan teori yang berkaitan dengan judul penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses pengakuannya, Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Malang menggunakan metode akuntansi berbasis kas. Hal ini masih belum sesuai dengan teori karena sesuai dengan PSAK No.45 tentang pelaporan keuangan organisasi nirlaba, seluruh organisasi nirlaba temasuk organisasi pengelola zakat disarankan untuk menerapkan basis akuntansi akrual secara penuh atas pengakuan dan pengukuran penerimaan dan pengeluaran dana. Alasan penerapan basis akuntansi akrual ini karena saat pencatatan sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya. Karena dalam proses pengukurannya sistem yang digunakan adalah self assessment system, maka Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Malang menerbitkan pedoman Menghitung Zakat Sendiri bagi muzakki. Ada tiga pendapat yang bisa dijadikan acuan untuk menentukan besarnya nisab dan tarif/kadar zakat yaitu: (1) Menurut Instruksi Menteri Agama No.5 Tahun 1991 nisabnya senilai 91,92 gram emas murni dengan kadar 2,5%, (2) Menurut Mazhab Hanafi nisabnya senilai 107,76 gram emas murni dengan kadar 2,5%, dan (3) Menurut Yusuf Al-Qardhawi nisabnya senilai 85 gram emas murni dengan kadar 2,5%. Sedangkan dalam proses pencatatannya, Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Malang sudah melakukan pencatatan dengan baik dan sistematis, hanya saja BAZ Kabupaten Malang belum memisahkan dan mentransfer langsung atas bagian yang sudah menjadi hak amil ke Dana Pengelola. Pemisahan ini dimaksudkan agar dana pengelola tersebut hanya digunakan untuk membiayai operasional lembaga atau kembali digunakan untuk kegiatan utamanya lagi. Dan dalam proses pelaporannya, BAZ Kabupaten Malang hanya menyusun satu laporan saja yaitu Laporan Sumber dan Penggunaan Dana. Menurut teori, seluruh organisasi pengelola zakat diharuskan untuk menyusun lima jenis laporan keuangan yaitu Neraca, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan dana Termanfaatkan dan Catatan Atas Laporan Keuangan untuk per jenis dana maupun konsolidasinya.