PENERAPAN KEBIJAKAN METODE PENYUSUTAN AKTIVA TETAP MENURUT PSAK DAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN UNTUK PENETAPAN PPh TERUTANG DI PT. SEMEN GRESIK (PERSERO)

Main Author: SUTY, TAUFAN
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/12532/1/PENERAPAN_KEBIJAKAN_METODE_PENYUSUTAN_AKTIVA_TETAPMENURUT_PSAK_DAN_UNDANG.pdf
http://eprints.umm.ac.id/12532/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini merupakan peneltian yang bersifat studi kasus pada PT. Semen Gresik (Persero) Dengan judul “Penerapan Kebijakan Metode Penyusutan Aktiva Tetap Menuru PSAK dan Undang-Undang Perpajakan untuk Peneapan PPh Tertang pada PT. Semen Gresik (Persero).” Tujuan penelitian ini adalahuntuk mengetahui bagaimana penerapan kebijakan metode penyusutan akiva tetap perusahaan, untuk mengetahui besarnya koreksi atas metode penyusutan aktiva tetap dan untuk mengetahui besarnya PPh tertang setelah dilakukan koreksi fiskal. Tahap-tahap analisis yang telah dilakukan yaitu mengelompokkan aktiva tetap berdasarkan jenis dan umur manfaat dari masing-masing aktiva tetap, melakukan perbandingan perhitungan penyusutan berdasarkan PSAK dan undang-undang perpajakan dan menghtung pajak penghasilan yang terutang setelah koreksi fiskal. Berdasarkan tahap-tahap analisis yang telah dilakukan terdapat perbedaan metode penyusutan aktiva tetap PT. Semen Gresik (Pesero), terdapat selisis beban penyusutan antara auntansi dengan perpajakan. Dalm menghitung beban penyusutan aktiva tetap untuk kepentingan akntansi PT. Semen Gresik menggunakan metode penyusutan garis lurus untuk semua jenis aktiva tetap,kecuali tanah sebagai bahan baku menggunakan metode jumlah unit produksi, untuk kepentingan perpajakan, menggunakan metode saldo menurun. Selisih perhitngan beban penyusutan aktiva tetap menunjukkan bahwa untuk kepentingan fiskal, beban peyusutan lebih kecil (koreksi fiskal positif) sebesar Rp. 219.190.974. Akibat dari adanya koreksi fiskal positif tersebut, laba perusahaan (sebelum pajak) yang semula Rp. 462.717.527.000 bertambah menjadi Rp. 462.936.716.974. Hal ini berpengaruh terhadap laba bersih perusahaan yang semula Rp. 333.908.381.000 menjadi Rp. 334.061.813.982. Pada neraca setelah koreksi fiskal, jumlah aktiva dan pasiva sebesar Rp. 7.064.761.524.000 bertambah menjadi Rp. 7.065.046.471.966. Kenaikan ini disebabkan adanya alokasi beda sementara untuk aktiva tidak lancer (aktiva tetap-setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan aktivatidak lancar lainnya) dan pada pasiva (kewajiban pajak tangguhan dan saldo laba) sebesar Rp. 284.974.966. Kenaikkan pada laba bersih setelah koreksi fiskal juga berpengaruh tehadap pajak yang akan dibayar perusahaan (kewajiban pajak tangguhan) yang semula Rp. 9.710.998.000 bertambah menjadi Rp. 9.776.755.423.