PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus di Polresta Malang)

Main Author: Komala Pasha, Rizkinanda
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/12323/1/PENYIDIKAN_TERHADAP_TINDAK_PIDANA_NARKOTIKA.pdf
http://eprints.umm.ac.id/12323/
Daftar Isi:
  • Obyek Studi dalam penelitian ini adalah mengenai penyidikan terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak. Dimana penyidikan itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya yaitu tersangka yang dimaksud disini adalah seorang anak yang melakukan tindak pidana narkotika, dimana narkotika ini adalah suatu zat / obat yang berasal dari tanaman / bukan tanaman yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, dimana apabila narkotika ini digunakan tanpa ijin, maka akan disangkakan kepada tersangka telah melakukan tindak pidana yang nantinya akan dikenakan sanksi. Penyidikan terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak ini banyak terjadi di Indonesia, bahkan tindak pidana narkotika ini masih sering terjadi dan salah satunya terjadi di Kota Malang dan ini ditandai dengan semakin meningkatnya jumlah tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak di Malang ini. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan tarhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak, selain itu untuk mengetahui apakah pihak yang berwajib dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak telah sesuai dengan UU Pengadilan Anak yang berlaku serta mengetahui bagaimana hak tersangka anak tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Sehingga data yang diperoleh adalah data yang menggambarkan bagaimana proses peyidikan terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak dan bagaimana kesesuaian yang dilakukan pihak yang berwajib dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak menurut UU Pengadilan Anak yang berlaku serta bagaimana hak tersangka anak dalam penyidikan itu. Hasil penelitian , bahwa proses penyidikan yang dilakukan pihak yang berwajib di Polresta Malang dilaksanakan berdasarkan UU Kepolisian, KUHAP, dan UU Narkotika, proses penyidikannya dapat dilihat melalui bagan yang ada di kepolisian tersebut, yaitu pertama mulai dari sumber tindakan (laporan aduan, tertangkap tangan atau diketahui langsung oleh petugas). Kedua dilakukan penyelidikan dengan cara penanganan TKP, interview, observasi dan surveilance. Ketiga dilakukan penyidikan dengan cara upaya paksa (pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan) dan cara kedua adalah pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli dan terhadap tersangka. Keempat akhir dari proses penyidikan yaitu penyusunan berkas perkara, pemberkasan, dan penyerahan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri yaitu kepada jaksa penuntut umum. Tapi dalam proses penyidikan terhadap narkotika yang dilakukan oleh anak yang berbeda adalah hanya pada perlakukan terhadap tersangka dan pada penahanan tersangka anak saja yaitu dipisahkan dengan tempat penahanan untuk orang dewasa. Kesesuaian pihak yang berwajib dalam melakukan penyidikan terhadap anak tersebut pada sebagian besarnya telah sesuai dengan UU Pengadilan Anak yang berlaku, akan tetapi ada beberapa yang belum sesuai dengan UU Pengadilan Anak dalam proses penyidikannya. Selain itu penyidik pun memberikan perlindungan hukum berupa pemberian hak kepada tersangka anak yang ditentukan dalam UU Pengadilan Anak. Sedangkan dimana pada kenyataannya didalam melakukan proses penyidikan terhadap tersangka anak, pihak penyidik banyak melakukan penyimpangan dalam melakukan penyidikan, dikatakan 60% anak-anak yang berkonflik dengan hukum mengalami praktik kekerasan yang 90% terjadi di tingkat penyidikan, dan kekerasan yang terjadi sangat bervariasi. Dengan demikian maka dapat disimpulkan, bahwa penyidikan yang dilakukan di Polresta Malang ini ada beberapa bagian yang belum sesuai dengan UU Pengadilan Anak, yaitu mereka belum menggunakan penyidik anak karena belum ada skep dari pimpinan POLRI serta mereka belum bekerja sama dengan pembimbing kemasyarakatan (BAPAS) pada kasus narkotika yang dilakukan oleh anak ini. Hak-hak yang diberikan kepada tersangka anak ini yaitu hak dihindari dari tindak kekerasan, didampingi penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakatan, hak dianggap tidak bersalah selama dalam proses peradilan, hak tidak dirampas kemerdekaannya, hak mengeluarkan pendapat dan pandangan secara bebas, mendapat perawatan dan kesejahteraan, dan hak diperlakukan sama.