EVALUASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN ATAS PUNGUTAN PAJAK HIBURAN PADA DINAS PENDAPATAN KOTA MOJOKERTO
Main Author: | KUSTILAWATI, LUTFI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2006
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/12271/1/EVALUASI_SISTEM_PENGENDALIAN_INTERNATAS_PUNGUTAN_PAJAK_HIBURANPADA_DINAS_PENDAPATAN_KOTA_MOJOKERTO.pdf http://eprints.umm.ac.id/12271/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini merupakan penelitian diskriptif dengan judul “Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Atas Pungutan Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Kota Mojokerto”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi penerapan sistem pengendalian intern atas pungutan pajak hiburan pada Dinas Pendapatan Kota Mojokerto. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan dokumentasi dan wawancara. Teknik analisa data yang digunakan adalah mengevaluasi unsur sistem pengendalian intern yaitu, struktur organisasi yang memisahkan tanggungjawab fungsional secara tegas, sistem wewenang dan prosedur pencatatan, pelaksanaan praktek sehat dan pegawai yang mutunya sesuai tanggung jawabnya. Selain itu juga membandingkan realisasi dengan target pajak hiburan tahun 2001-2005. Hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah bahwa secara umum pengendalian intern pada pungutan pajak hiburan sudah efektif meskipun masih belum sepenuhnya. Hal ini dapat dilihat dari struktur organisasi yang sudah adanya pemisahan fungsi operasi, akuntansi dan penyimpanan. Tidak ada perangkapan jabatan dan tahapan transaksi sudah dilakukan oleh beberapa unit. Untuk unsur sistem wewenang dan prosedur pencatatan pengendalian dilakukan dengan pengotorisasian formulir pihak berwenang. Pencatatan kedalam catatan akuntansi oleh pegawai berwenang berdasarkan dokumen sumber dan dokumen pendukung. Pelaksanaan praktek sehat yang sudah dilakukan adalah sudah adanya pemeriksa intern, sudah ada formulir bernomor urut tercetak dan adanya pemeriksaan lapangan obyek pajak. Namun belum dilaksanakannya job rotation dan masih banyaknya pelanggaran perpajakan. Pengendalian untuk unsur pegawai kompeten adalah perekrutan pegawai yang ketat, adanya operasi yustisi dan adanya program DP3. Namun pelatihan belum dilakukan merata terutama untuk PTT. Pemungutan pajak hiburan tahun 2001-2005 dapat dikatakan efektif karena tingkat efektivitas mencapai > 100%. Hal ini menunjukkan bahwa pengendalian intern yang diterapkan sudah berfungsi sebagai alat pengendali sehingga dapat merealisasikan target yang ditetapkan. Saran dari peneliti adalah Dipenda sebaiknya mengoptimalkan pengendalian intern yang sudah ada, melakukan job rotation, pemeriksaan mendadak oleh pemeriksa intern. Selain itu juga meningkatkan pelatihan pada pegawai dan mengintensifkan pendataan ulang. Pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak juga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak hiburan.