Pengharaman khamar_2
Main Author: | Al-Hajjaj, Abul Husain Muslim |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
BPM
, 2009
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/1215/1/Pengharaman_khamar_2.doc http://eprints.umm.ac.id/1215/ |
Daftar Isi:
- Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata: Aku sedang memberi minum para tamu di rumah Abu Thalhah, pada hari khamar diharamkan. Minuman mereka hanyalah arak yang terbuat dari buah kurma. Tiba-tiba terdengar seorang penyeru menyerukan sesuatu. Abu Thalhah berkata: Keluar dan lihatlah! Aku pun keluar. Ternyata seorang penyeru sedang mengumumkan: Ketahuilah bahwa khamar telah diharamkan. Arak mengalir di jalan-jalan Madinah. Abu Thalhah berkata kepadaku: Keluarlah dan tumpahkan arak itu! Lalu aku menumpahkannya (membuangnya). Orang-orang berkata: Si polan terbunuh. Si polan terbunuh. Padahal arak ada dalam perutnya. (Perawi hadis berkata: Aku tidak tahu apakah itu juga termasuk hadis Anas). Lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena makanan yang telah mereka makan dahulu, asal mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan amal-amal saleh . (Shahih Muslim No.3662)