PELAKSANAAN PUTUSAN No./Pid.C/ PENGADILAN NEGERI BANGIL TENTANG SENGKETA PENCEMARAN AIR DI SUNGAI SADAR KECAMATAN GEMPOL, KABUPATEN PASURUAN (Studi Kasus di Bapedalda Pasuruan dan Pengadilan Negeri Bangil)
Main Author: | Hari Kristiono, Eko |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2006
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/11558/1/PELAKSANAAN_PUTUSAN_No.Pid.CPENGADILAN_NEGERI.pdf http://eprints.umm.ac.id/11558/ |
Daftar Isi:
- Objek penelitian ini adalah pencemaran air yang telah dilakukan oleh P.T Satelit Sriti akibat pembuangan limbah yang ternayta belum mendapatkan ijin sehingga sunagi sadar yang berada di kecamatan gempolmenjadi tercemar dan masyarakat sekitar mengadakan tuntutan dan diselesaikan lewat jalur pengadilandan diputus oleh Pengadilan Negeri Bangil inilah yang menarik perhatian penulis untuk mengadakan penelitian tentang ”Pelaksanaan Putusan No./Pid.C// Tentang Sengketa Pencemaran Air Di Sungai Sadar Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan”. Tujuan dari diadakannya penelitian ini dalah untuk mengetahui pelaksanaan putusan no./Pid.C/ P.N Bangil pakah sudah dilaksanakan sesuai dengan amar putusan khususnya dalam penegakan hukumlingkungan, sekaligus untuk mengetahui dampak pelaksanaan putusan No./Pid.C/P,N Bangil yang terjadi dalam masyarakat yang telah mengakibatkan kerugian baiik moril maupun materiil. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis yaitu melihat berlakunya hukum yang ada dan menerapkannya dalam masyarakat, sehingga peraturan hukum yang ada dapatkah berjalan sesuai pelaksanaannya. Dalam hal ini UU No Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Melalui penelitian yang telah dilakukan diperoleh data, bahwa pelaksanaan putusan No. 28/Pid.C/ 2001 ternayta sudah dilaksnakan dengan membayar denda sebesar Rp 5.000.000,- dan sesuai dengan SK Bupati No660/107/43/024/01 yang isinya harus melakukan penyediaan bersih untuk 100 kk dan secara kontinue membantu masyarakat melakukan pengujian air setiap bulan sekali selam tahun sebagai dana kompensasi P.T Satelit Sriti juga melakukan produksi bersih, minimasilimbah sebagai upaya manajemen lingkungan. Setelah melihat pelaksanaan hukum ternyata P.T Satelit Stiti harus melakukan sistem manajemen lingkungan dan dinyatakan berhasil sebagai bentuk upya pemulihan lingkungan dan untuk mengatasi dampak yang terjadi akibat tercemarnya air sungai sehingga masyarakat dapat mnerasakan kembali air yang bersih.