TINJAUAN YURIDIS JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN TERHADAP TINDAKAN MALPRAKTEK MEDIS OLEH DOKTER DALAM PERSPEKTIF UU No. 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
Main Author: | Wahyudi, Dirham |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2006
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/11454/1/TINJAUAN_YURIDIS_JAMINAN_PERLINDUNGAN_HUKUM_BAGI_PASIEN.pdf http://eprints.umm.ac.id/11454/ |
Daftar Isi:
- Objek studi ini adalah perlindungan hukum bagi pasien tehadap tindakan malpraktek medis oleh dokter berdasarkan UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dimana sering munculnya kasus-kasus malpraktek medis sekarang ini semakain membuat kekhawatiran masyarakat dalam menerima suatu pelayanan medis dari seorang dokter, namun penyeleseian terhadap kasus malpraktek masih belum berpihak kepada pasien sebagai korban. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana bentuk tanggungjawab hukum seorang dokter dalam hal terjadinya malpraktek medis, serta sejauh mana UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasien terhadap terjadinya tindakan malpraktek medis oleh dokter. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis normatif, yaitu dengan mengolah, mempelajari dan menganalisis peraturan hukum atau peraturan perundang-undangan dalam bidang hukum serta literatur-literatur yang berkaitan dengan hukum kedokteran. Melalaui penelitian yang mendalam dan teliti, penulis mendapatkan hasil bahwa setiap tindakan dari seorang dokter dalam pelayanan medis yang tidak menjalankan profesinya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baginya dapat dikatakan telah melakukan malpraktek, sehingga setiap perbuatan yang dilakukan oleh dokter harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mencermati masalah tersebut, Undang-undang tentang Praktik Kedokteran masih belum banyak memberikan bentuk perlindungan hukum bagi pasien, dalam Undang-undang Praktik Kedokteran tersebut tidak mencantumkan secara jelas dan rinci hak perlindungan hukum pasien bila terjadi malpraktek, undang-undang tersebut juga tidak mengatur tentang tata cara mengajugan gugatan malpraktek dan pemberian sanksi kepada seorang dokter yang melakukan malpraktek. Dengan demikina dapat disimpulkan bahwa suatu tindakan dokter yang tidak menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku baginya dapat dituntut pertanggungjawaban hukumnya berdasarkan hukum pidana, perdata dan etik, sementara Undang-undang Praktik Kedokteran masih kurang dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasien terhadap tindakan malpraktek medis.